Kartu Prakerja Gelombang 72, Ini yang Perlu Diketahui

Kartu Prakerja Gelombang 72, Ini yang Perlu Diketahui

Mira Rachmalia - detikJatim
Selasa, 24 Sep 2024 17:10 WIB
Kartu Prakerja
Kartu prakerja gelombang 72 akan dimulai. Foto: Kartu Prakerja
Surabaya -

Kartu Prakerja adalah program pemerintah yang telah diluncurkan sejak 2020 dengan tujuan membantu masyarakat meningkatkan kompetensi dan daya saing peserta di pasar kerja. Program ini dirancang sebagai bentuk bantuan sosial yang tidak hanya memberikan bantuan uang tunai, tetapi juga akses pelatihan keterampilan secara online dan offline.

Saat ini Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 72 yang diprediksi akan dibuka dalam waktu dekat. Lalu, kapan tepatnya Prakerja Gelombang 72 akan dibuka, dan apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja? Simak uraiannya di bawah ini.

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka?

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan Kartu Prakerja gelombang 72 dibuka. Untuk memastikan tanggal pembukaan yang tepat, detikers dapat memantau situs resmi Kartu Prakerja secara berkala atau mengikuti akun media sosial resmi Kartu Prakerja. Informasi terbaru biasanya diumumkan melalui saluran tersebut, sehingga detikers dapat langsung mendaftar ketika pendaftaran dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, melihat pola pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya, di mana Kartu Prakerja dibuka setiap dua minggu sekali pada hari Jumat, maka diprediksi Kartu Prakerja gelombang 72 akan dibuka pada Jumat 27 September 2024.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi pendaftar. Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja yang perlu diperhatikan calon pelamar.

ADVERTISEMENT
  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan keterampilan, atau pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, antara lain sebagai berikut.
    • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT atau bansos lainnya.
    • Bukan termasuk pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, atau Direksi/Komisaris BUMN/BUMD.
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Prakerja Gelombang 72

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72, berikut adalah langkah-langkahnya. Pastikan memperhatikan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72 agar tidak salah dan justru membuat kesempatan lulus semakin kecil.

  • Akses laman www.prakerja.go.id melalui perangkat yang terhubung ke internet.
  • Klik "Daftar Sekarang", dan masukkan alamat email serta kata sandi untuk membuat akun baru.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir Anda.
  • Unggah foto KTP yang jelas dan lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi di situs.
  • Jawab pertanyaan terkait alasan mengikuti Kartu Prakerja dan minat pelatihan yang ingin diikuti.
  • Periksa SMS di nomor ponsel Anda untuk mendapatkan kode OTP dan masukkan kode tersebut di situs.
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB) sebagai bagian dari proses seleksi.
  • Jika pendaftaran sudah dibuka, klik "Gabung Gelombang" pada dashboard akun Anda.
  • Anda akan menerima pemberitahuan kelolosan melalui SMS dan email yang terdaftar.

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 72

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan total insentif sebesar Rp 4.200.000. Rincian insentif Kartu Prakerja gelombang 72 adalah sebagai berikut.

  • Rp 3.500.000 untuk biaya pelatihan, yang dapat digunakan untuk membeli kursus dari mitra pelatihan resmi.
  • Rp 600.000 sebagai insentif pasca pelatihan, yang diberikan sekali setelah pelatihan pertama selesai.
  • Rp 100.000 sebagai insentif survei, diberikan dua kali setelah mengisi survei evaluasi.

Cara Klaim Insentif Prakerja

Jika dinyatakan lolos Kartu Prakerja, pelamar bisa melakukan pencairan insentif dengan memperhatikan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk mencairkan insentif, berikut hal-hal yang harus dilakukan terlebih dahulu.

  • Selesaikan pelatihan di platform mitra yang bekerjasama dengan Kartu Prakerja.
  • Cek status pelatihan pada dashboard akun Prakerja dan pastikan pelatihan berstatus "Selesai".
  • Beri ulasan dan rating pada pelatihan yang telah diambil.
  • Verifikasi rekening bank pastikan nomor terdaftar sesuai dengan akun Prakerja.
  • Cairkan insentif melalui dashboard Prakerja dengan memilih tombol "Cairkan" atau "Tarik Dana".



(ihc/irb)


Hide Ads