Kriteria Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI yang Harus Diketahui

Kriteria Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI yang Harus Diketahui

Mira Rachmalia - detikJatim
Selasa, 24 Sep 2024 14:22 WIB
Logo BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan
Surabaya -

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 6 Peraturan presiden (PP) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara garis besar ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI. Sederhananya, penerima bantuan iuran tidak membayar sendiri premi BPJS-nya.

Sedangkan, non penerima bantuan iuran membayar sendiri tagihan BPJS sesuai kelasnya masing-masing. Lalu, bagaimana jika masyarakat ingin mengubah kepesertaan BPJS dari non PBI menjadi PBI? Berikut tata cara dan persyaratannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI

Cara pengajuan untuk penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Dinas Sosial setempat. Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, syarat untuk bisa menjadi peserta BPJS PBI tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, sebagai berikut.

  • Merupakan warga negara Indonesia.
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Adapun nantinya, jika akan mengurus perpindahan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Fotokopi KK dan KTP dua lembar.
  • Surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM).
  • Materai Rp 10.000 dua lembar.
  • Bukti pembayaran terakhir difotokopi satu lembar.

Cara Beralih dari BPJS Mandiri ke PBI

Untuk melakukan perpindahan, maka peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinsos dengan membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu atau tidak.

Tahap selanjutnya, sebagaimana dikutip dari kanal resmi YouTube BPJS Kesehatan, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial provinsi. Pendaftaran ke Dinsos provinsi untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Nantinya penetapan peserta DTKS akan dilakukan melalui keluarnya SK Kemensos. Selanjutnya setelah SK ditetapkan, maka Kemenkes akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads