- Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Jatim 1. Cabang Pasuruan 2. Cabang Sidoarjo 3. Cabang Mojokerto 4. Cabang Surabaya 5. Cabang Malang 6. Cabang Tulungagung 7. Cabang Gresik 8. Cabang Madiun 9. Cabang Jember 10. Cabang Kediri 11. Cabang Banyuwangi 12. Cabang Pamekasan 13. Cabang Bojonegoro
- Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan 1. Peserta PBI JK 2. Peserta Didaftarkan Pemerintah Daerah 3. Peserta PPU Penyelenggara Negara 4. Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD, dan BU Swasta) 5. Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara 6. Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara 7. Peserta Bayi Baru Lahir
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki beberapa kantor cabang di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Berikut daftar kantor cabang BPJS Kesehatan di Jawa Timur.
BPJS Kesehatan adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Jatim
BPJS Kesehatan wilayah Jawa Timur termasuk dalam Kedeputian Wilayah VII. Kantor Kedeputian Wilayah VII berada di Jalan Raya Jemursari 234, Kecamatan TenggilisMejoyo, Kota Surabaya. Berikut daftar kantor cabang BPJS Kesehatan di Jawa Timur yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cabang Pasuruan
- Kantor Cabang Pasuruan: Jalan Sultan Agung II No 1, Kelurahan Purutrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan 67118
- Kantor Kabupaten Pasuruan: Jalan RA Kartini Nomor 9 Komplek Ruko Latek Nomor 2A Dermo, Latek, Kecamatan Bangil, Pasuruan 67153
- Kantor Kabupaten Probolinggo: Jalan Wahidin Sudirohusodo Nomor 7a, RW 1, Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo 67282
- Kantor Kota Probolinggo: Jalan Basuki Rachmad Ruko KH Hasyim Ashari 147 A-B, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo 67217
2. Cabang Sidoarjo
- Kantor Cabang Sidoarjo: Jalan Erlangga Nomor 222, Kapasan, Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo 61214
3. Cabang Mojokerto
- Kantor Cabang Mojokerto: Jalan Empunala Nomor 46 , Balongsari, Kec. Magersari Kota Mojokerto
- Kantor Kabupaten Mojokerto: Jalan Brawijaya Nomor 25, Rw. I, Sawahan, Kec. Mojosari, Kabupaten Mojokerto
- Kantor Kabupaten Jombang: Ruko Cemp Mas Blok B-12 & B-15, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 14, Kabupaten Jombang
4. Cabang Surabaya
- Gedung Vedika Cabang Surabaya: Jalan Manyar Kertoadi Nomor 333-335, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya 60116
- Kantor Cabang Surabaya: Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2, Mojo, Gubeng, Surabaya 60285
5. Cabang Malang
- Kantor Cabang Malang: Jalan Raden Tumenggung Suryo Nomor 44 Kota Malang
- Kantor Kota Batu: Jalan Agus Salim Nomor 149 Temas Kota Batu
- Kantor Kabupaten Malang: Jalan Panji 154 A-B Kepanjen, Kabupaten Malang
6. Cabang Tulungagung
- Kantor Cabang Tulungagung: Jalan Yos Sudarso Nomor 90, Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
- Kantor Kabupaten Treggalek: Ruko Widowati Kav 2-3 Jalan Sukarno Hatta, Kabupaten Trenggalek
- Kantor Kabupaten Pacitan: Jalan Gatot Subroto (utara terminal bus Pacitan), Kabupaten Pacitan
7. Cabang Gresik
- Kantor Cabang Gresik: Ruko Green Garden Blok A5 Nomor 32-34, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gresik
Kantor Kabupaten Lamongan: Jalan Lamongrejo Nomor 124 62213 Tumenggungan, Kabupaten Lamongan
8. Cabang Madiun
- Kantor Cabang Madiun: Jalan Timor no 6 Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun 63116
- Kantor Kabupaten Magetan: Jalan Pahlawan Nomor 14 Ruko Magetan Park Nomor 7-8 Tambran, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan 63318
- Kantor Kabupaten Ngawi: Jalan PB Sudirman Nomor 76 Kabupaten Ngawi
- Kantor Kabupaten Madiun: Jalan Panglima Sudirman Ruko Grand Caruban Nomor 09-10, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun 63157
- Kantor Kabupaten Ponorogo: Jalan DI Panjaitan Nomor 106 Wetan Talang, Purbosuman, Kabupaten Ponorogo 63417
9. Cabang Jember
- Kantor Cabang Jember: Jalan Riau Nomor 24, Krajan Barat, Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
- Kantor Kabupaten Bondowoso: Jalan HOS Cokroaminoto, RW.06, Gudangmas, Kademangan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68261
- Kantor Kabupaten Lumajang: Jalan Gatot Subroto, Veteran, Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352
10. Cabang Kediri
- Kantor Cabang Kediri: Jalan Hasanuddin Nomor 57 Kota Kediri
- Kantor Kabupaten Blitar: Ruko Tlogo, Jalan Raya Tlogo, Tlogo 1, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar 66171
- Kantor Kabupaten Nganjuk: Jalan Megantoro Nomor 40 Nganjuk (depan Telkom)
- Kantor Kota Blitar: Jalan Kalimantan 102 F-G Kota Blitar
- Kantor Kabupaten Kediri: Jalan Pb Sudirman Nomor 102, Plongko, Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64212
11. Cabang Banyuwangi
- Kantor Cabang Banyuwangi: Jalan Letkol Istiqlah Nomor 93, Lingkungan Mojoroto R, Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68422
- Kantor Kabupaten Situbondo: Jalan Anggrek, Patokan Utara, Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68312
12. Cabang Pamekasan
- Kantor Cabang Pamekasan: Jalan Raya Panglegur KM 2 Pamekasan, Jawa Timur
- Kantor Kabupaten Sumenep: Jl Dr Cipto Nomor 2, Kabupaten Sumenep
- Kantor Kabupaten Sampang: Jalan Syamsul Arifin Kel Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang
- Kantor Kabupaten Bangkalan: Khayangan Residence Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Bangkalan
13. Cabang Bojonegoro
- Kantor Cabang Bojonegoro: Jalan Basuki Rahmat Nomor 65A, Sukorejo Lor, Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62115
- Kantor Kabupaten Tuban: Jalan Basuki Rahmad No 12 A, Kelurahan Kutorejo, Tuban
- Kantor Kabupaten Bojonegoro: Jalan Basuki Rahmad No 65A, Kelurahan Sukorejo, Bojonegoro
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Terdapat tujuh cara mendaftar BPJS Kesehatan berdasarkan kategori pendaftar atau orang yang didaftarkan. Berikut tata caca mendaftar BPJS Kesehatan berdasarkan peserta seperti dikutip dari situs BPJS Kesehatan.
1. Peserta PBI JK
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota. Peserta ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial, kemudian didaftarkan Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
2. Peserta Didaftarkan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah melakukan penduduk yang akan mendapatkan layanan ini, kemudian didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan.
3. Peserta PPU Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan perorangan maupun kolektif oleh PIC satuan kerja (satker). Syarat pendaftaran secara perorangan dengan menunjukkan beberapa dokumen berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.
- SK kepangkatan/pengangkatan terakhir dari kementerian/lembaga/kepala dinas (jika ada perubahan).
- Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi pimpinan unit kerja.
- Penetapan pengadilan negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).
- Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak usia di atas 21-25 tahun) yang berlaku satu tahun, atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.
Sementara pendaftaran secara kolektif melalui registrasi entitas satuan kerja yang dilakukan masing-masing PIC satuan kerja. Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
Khusus kepesertaan dari kepala desa dan perangkat desa, pendaftaran serta perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab pemerintah daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan. Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan kepala desa dan perangkat desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.
4. Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD, dan BU Swasta)
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing badan usaha. Hal ini melalui sistem informasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan atau melengkapi FDIPE, yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di kantor BPJS Kesehatan.
5. Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi FDIP beserta persyaratannya. Syarat pendaftaran secara perorangan dengan menunjukkan dokumen berikut ini.
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
- Buku tabungan bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi warga negara asing.
- Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Sementara pendaftaran secara kolektif dilakukan dengan cara melengkapi FDIPE yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan. Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara yang bisa mendaftar secara kolektif adalah sebagai berikut.
- Mahasiswa dari perguruan tinggi atau lembaga sejenis
- Siswa/santri dari sekolah/pesantren atau lembaga sejenis
- Saksi dan korban dalam perlindungan lembaga hukum
- Penghuni lembaga permasyarakatan negara
- Panti sosial
- Lembaga atau badan amal
- Lembaga/yayasan atau badan sosial
- Koperasi berbadan hukum
- Program CSR badan usaha
6. Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara
Pendaftaran peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Peserta PB Penyelenggara Negara adalah PP pejabat negara, PP PNS pusat/daerah, PP TNI, PP Polri, perintis kemerdekaan, dan veteran. Syarat pendaftaran sebagai berikut.
- KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Asli/fotokopi surat tanda bukti penerima pensiun atau KARP
- Asli/fotokopi surat tanda bukti penerima pension atau Kartu Tanda Peserta ASABRI
- Asli/fotokopi piagam petikan SK Pengesahan Gelar Kehormatan Veteran
- Asli/fotokopi surat keputusan janda/duda/anak Yatim/anak piatu dan atau anak yatim piatu
- Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21-25 tahun
7. Peserta Bayi Baru Lahir
Bayi baru lahir juga harus didaftarkan BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai Perpres No 82 Tahun 2018. Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir sebagai berikut.
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan.
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
(irb/fat)