Kakek di Lamongan Tewas Terpanggang Saat Bakar Jerami di Sawah

Kakek di Lamongan Tewas Terpanggang Saat Bakar Jerami di Sawah

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 20 Sep 2024 12:22 WIB
Insiden kakek tewas terpanggang di Lamongan
Insiden kakek tewas terpanggang di Lamongan/Foto: Istimewa
Lamongan -

Kejadian tragis terjadi di salah satu desa di Lamongan. Seorang kakek tewas terpanggang saat membakar jerami di sawahnya.

Korban yang tewas terbakar saat membakar jerami di sawah itu adalah Saridjo (72) warga Desa Bedingin, Kecamatan Sugio.

"Benar, kami awalnya mendapat informasi berupa kiriman video orang terbakar di Desa Bedingin. Setelah kami cek ternyata benar ada warga yang terbakar saat membakar jerami di sawahnya pada Kamis (19/9/2024)," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamzaid, kejadian ini bermula pada Kamis sore (19/9/2024) saat korban berangkat ke sawah. Selanjutnya, korban membakar jerami yang berada di sawah miliknya.

Lantaran jerami yang dibakar terkena angin kencang dan membesar, ia berusaha memadamkannya dengan peralatan seadanya, yakni menggunakan kayu.

ADVERTISEMENT

"Korban berusaha memadamkan api karena korban takut apinya tersebut merembet ke ladang tetangga," ujarnya.

Saat berusaha memadamkan api, korban tidak sadar sudah berada di tengah kumpulan asap hingga membuatnya sesak napas dan terjatuh. Akibatnya, korban terbakar dan meninggal dunia.

Pada Kamis malam, lanjut Hamzaid, petugas dari Polsek Sugio mendapat kiriman video orang terbakar dan langsung mendatangi TKP, namun ia sudah selesai dimandikan dan dimakamkan.

"Menurut informasi dari saksi yang ketika itu melintas di jalan, melihat ada yang bergerak di tengah kobaran api sambil berteriak meminta tolong," jelasnya.

Para saksi juga berusaha membantu memadamkan api, namun didapati korban sudah tidak bernyawa dan mengalami luka bakar hingga 90 persen. Pihak keluarga, tandas Hamzaid, menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pihak keluarga tidak menghendaki dilakukan outopsi dalam dan sanggup membuat surat pernyataan yang berisi menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menghendaki dilakukan autopsi," pungkasnya.




(abq/hil)


Hide Ads