3 Hari, 35 Pokmas di Malang Diperiksa KPK Soal Dugaan Dana Hibah Jatim

3 Hari, 35 Pokmas di Malang Diperiksa KPK Soal Dugaan Dana Hibah Jatim

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 19 Sep 2024 20:15 WIB
35 Pokmas di Malang Diperiksa KPK Soal Dugaan Dana Hibah Jatim
Puluhan Pokmas di Malang Diperiksa KPK (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Polresta Malang Kota. Sepanjang 3 hari sudah 35 Pokmas di wilayah Malang Raya.

Dari 14 nama yang dijadwalkan dipanggil hari ini. Total dalam tiga hari, sudah 35 Pokmas terkait dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang dimintai keterangan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, sepanjang hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada 14 saksi dari Pokmas terkait dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur. Total ada 14 Pokmas," ucap Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).

Dari 14 nama diperiksa hari ini, adalah berinisial IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, MG dari Pokmas Tirto Maju, dan SH dari Pokmas Pilar Mas. Kemudian B dari Pokmas Tugu Jaya, AS dari Pokmas Makmur Jaya, S dari Pokmas Gelanggang Makmur, serta MI dari Pokmas Tirta.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya ada DJ darı Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan," bebernya.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.




(mua/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads