Hari Ke-2, KPK Periksa 14 Pokmas di Malang Soal Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Hari Ke-2, KPK Periksa 14 Pokmas di Malang Soal Suap Dana Hibah Pemprov Jatim

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 18 Sep 2024 17:50 WIB
Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota
Pemeriksaan KPK hari ke-2 (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Penyelidikan dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim terus bergulir. Hari ke-2, penyidik KPK memeriksa 14 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Polresta Malang Kota.

"Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya, penyidik KPK meminta keterangan pengurus maupun ketua dari 7 Pokmas. Mereka diperiksa dalam status saksi dugaan tindak pidana korupsi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan pada hari kedua dilakukan di tempat yang sama yakni Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

"Hari ini ada 14 Pokmas diperiksa sebagai saksi di Polresta Malang Kota," terang Tessa.

ADVERTISEMENT

Ke-14 Pokmas yang dimintai keterangan penyidik lembaga anti rasuah tersebut meliputi Pokmas Salam Kompak, Sinar Fajar, Sumberejo Makmur, Sumberejo Jaya, Maju Bersama, Bina Karya, Karya Bhakti, Maju Bersama, Makmur Abadi, Watu Payung, Harapan Jaya, Amanah Pletes, Maju Makmur dan Makmur Sejahtera.

Dalam kesempatan itu Tessa juga membeberkan inisial dari pengurus ataupun ketua Pokmas yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

"MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Pokmas Sinar Fajar, DWC dari Pokmas Sumber Makmur, STY Pokmas Sumberejo Jaya, ISM dari Pokmas Maju Bersama, SBC dari Pokmas Bina Karya, HRD dari Pokmas Karya Bakti, EDS dari Pokmas Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Pokmas Watu Payung, WYR dari Pokmas Harapan Jaya, EDW dari Pokmas Amanah Pletes, NDP dari Pokmas Maju Makmur dan SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera," beber Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.




(mua/fat)


Hide Ads