KPK Periksa 7 Pokmas di Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Suap Dana Hibah

KPK Periksa 7 Pokmas di Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Suap Dana Hibah

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 17 Sep 2024 15:31 WIB
KPK periksa 7 pokmas terkait suap dana hibah di Polresta Malang Kota
KPK periksa 7 pokmas terkait suap dana hibah di Polresta Malang Kota (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

KPK menggelar pemeriksaan kelompok masyarakat (Pokmas) terkait dugaan suap dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Hari ini, sejumlah Pokmas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Pantuan detikJatim, sejumlah penyidik KPK tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 12.53 WIB. Mereka langsung menuju Ballroom Sanika Satyawada yang menjadi tempat pemeriksaan.

Selang beberapa menit kemudian, salah satu Pokmas terlihat masuk ke dalam ballroom untuk memenuhi panggilan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya agenda pemeriksaan penyidik KPK terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

"Hari ini Selasa (17/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur," ujar Tessa saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

Dari serangkaian pemeriksaan hari ini, lanjut Tessa, penyidik memanggil sejumlah saksi dari Pokmas untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Ada tujuh orang yang dipanggil. Mereka berinisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI asal Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.

"Ada tujuh orang dari tujuh Pokmas yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," tegasnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan, total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebut, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads