Pemkot Surabaya Atur Pemasangan Reklame di Ruang Publik

Pemkot Surabaya Atur Pemasangan Reklame di Ruang Publik

Aprilia Devi - detikJatim
Senin, 16 Sep 2024 18:10 WIB
Reklame di Surabaya
Reklame di Surabaya (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Pemkot Surabaya menggencarkan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) No 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan pemasangan reklame.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto menjelaskan Perwali tersebut juga mengatur tata cara pemasangan reklame di aset pemkot seperti taman dan ruang terbuka hijau.

"Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan," ujar Lilik, Senin (16/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada peraturan tersebut, pemasangan reklame boleh dilakukan di koridor jalan serta beberapa lokasi tertentu yang sudah disiapkan seperti taman aktif, park and ride, halte, dan terminal.

"Ada pula beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame, yakni di kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, Jembatan Sawunggaling, dan sebagainya," tutur Lilik.

ADVERTISEMENT

Lilik mengungkapkan dalam penentuan pemasangan reklame di aset pemkot juga akan melibatkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah seperti dari Bapenda, DPRKPP, Dishub, DSDABM, DLH, dan DPMPTSP.

"Tim ini akan bertugas memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya ada pemasangan reklame di taman, DLH akan mengkaji apa layak diletakan di situ, apakah sesuai dengan konsep taman dan yang terpenting apakah mengganggu estetika atau tidak," ungkapnya.

Lilik berharap sosialisasi mengenai perwali ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat sehingga tujuan utama dari pemanfaatan aset Pemkot Surabaya bisa tercapai.

"Intinya kita membuka peluang agar masyarakat bisa menyewa aset Pemkot untuk kebutuhan reklame. Aturan ini ke depannya juga akan meringankan APBD Pemkot Surabaya untuk perawatan taman karena dibantu oleh pihak swasta," pungkasnya.




(abq/fat)


Hide Ads