Tim Pro Fauna Indonesia menemukan perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu. Akibatnya, kelestarian Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) terancam.
Dalam temuannya pada bulan Agustus 2024, ada sekitar 1,5 hektar hutan lindung yang dirambah untuk pertanian dengan melakukan penebangan dan pembakaran pohon-pohon besar.
Adapun sebagian pohon yang ditebang tersebut digunakan untuk membangun pondok kerja petani. Pondok tersebut juga masih berada di dalam kawasan yang dirambah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan yang dibuka tersebut kemudian ditanami tembakau dan bentul. Sementara di hutan tersebut menjadi habitat satwa yang sudah dilindungi undang-undang yaitu Lutung Jawa.
Pemantauan tim Pro Fauna Indonesia, sedikitnya ada 3 kelompok Lutung Jawa yang ada di hutan tersebut. Jumlah individu lutung setiap kelompok berkisar antara 5 hingga 7 ekor.
Lutung Jawa ini sangat tergantung kelestariannya dengan keberadaan pohon hutan yang jadi rumahnya. Lutung sebagian besar memakan daun pohon yang ada di hutan. Mereka juga sensitif dengan kehadiran manusia atau hutan yang rusak.
Merespon perambahan hutan lindung tersebut, tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah turun ke lapangan untuk mengecek adanya perambahan huyan tersebut pada tanggal 12 September 2024 lalu.
Tim Gakkum KLHK menemukan fakta dan bukti-bukti terkait perambahan hutan lindung tersebut. Sehari setelah Gakkum KLHK turun ke lapangan, sejumlah orang diminta keterangan terkait masalah tersebut.
Masalah perambahan ini juga mendapat atensi dari Dinas Kehutanan setempat dengan turut turun ke lapangan melihat langsung kondisi hutan yang dirambah.
"Selain mengancam kelestarian lutung Jawa, perambahan hutan lindung tersebut juga menjadi ancaman bagi kelestarian sumber air, karena hutan tersebut dekat dengan sumber air yang dipakai oleh warga," kata ekolog Pro Fauna Indonesia Rosek Nursahid kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Mengacu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku penebangan pohon di hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta.
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan terkait perkebunan ilegal. Orang yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin kementerian di dalam kawasan hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar.
(abq/hil)