Ribuan Petani Geruduk Perhutani Blitar, Tuntut Pengelolaan Hutan

Ribuan Petani Geruduk Perhutani Blitar, Tuntut Pengelolaan Hutan

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 31 Okt 2023 13:50 WIB
petani blitar demo perhutani
Petani Blitar mendemo kantor Perum Perhutani (Foto: Fima Purwanti)
Blitar -

Ribuan petani menggeruduk kantor Perum Perhutani Blitar. Mereka menggelar aksi menuntut kejelasan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDK). Selain itu, mereka juga menuntut mafia hutan dan tanah diadili.

Pantauan detikJatim di lokasi, massa aksi tiba di Perhutani Blitar sekitar pukul 10.00 WIB. Ribuan petani yang mengatasnamakan Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) datang menggunakan puluhan truk. Selanjutnya massa aksi yang diperkirakan mencapai 5 ribu orang itu membentangkan sejumlah poster dan melakukan orasi.

"Kami ingin menyampaikan di Blitar ini terjadi dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Pada April 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menetapkan area KHDPK, yang dikeluarkan dari area kerja Perhutani, itu jelas," kata Korlap SPJSM, Trianto kepada awak media usai melakukan aksi di Perhutani, Selasa (31/10/23).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Trianto, pihaknya memiliki bukti ditemukan tambak udang liar di kawasan hutan. Padahal itu menyalahi aturan, dan terkesan dibiarkan. Namun, saat masyarakat melakukan alih fungsi tanaman tebu justru dipanggil oleh Perhutani dan Kejaksaan. Untuk itu pihaknya menuntut kejelasan KHDPK.

petani blitar demo perhutaniPetani Blitar demo Perhutani (Foto: Fima Purwanti)

"Maka kami berharap agar semua pihak taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Kalau Perhutani masih ngotot masuk area ini (KHDPK), maka akan ada aksi yang lebih besar," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain menuntut kejelasan 38 ribu hektare KHDK, pihak SPJSM juga menyuarakan tuntutan lain kepada Perhutani Blitar. Di antaranya, menuntut pelaksana program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN. Menuntut mafia hutan dan tanah serta oknum Perhutani nakal ditangkap dan diadili. Membongkar tambak udang ilegal di kawasan hutan lindung KPH Perhutani.

Administratur Perhutani KPH Blitar Muklisin mengaku menerima kedatangan massa aksi karena menyampaikan aspirasi di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Sementara terkait KHDPK, Kata Dia, sudah tertuang dalam aturan yang berlaku. Menurutnya, KHDPK yang belum memiliki izin masih menjadi tanggungjawab dari Perum Perhutani.

"Pada titik-titik KHDPK, sebelum ada izin itu masih menjadi tanggungjawab Perhutani. Karena apa, saat ada kebakaran, banjir, ilegal logging, Perhutani lah yang dicari lebih dulu," terangnya.

Selanjutnya terkait penertiban, Muklisin menyebut hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi hutan. Selain itu, juga sejalan dengan permintaan pimpinan DPRD kabupaten Blitar, yang sempat melakukan audiensi dengan kepala Perhutani Jatim.

"Ini (penertiban) untuk upaya hutan mengembalikan fungsi hutan sebagai ekologi. Jangan sampai hutan hanya untuk tebu saja," sambungnya.

Muklisin menegaskan akan melakukan program maupun aturan yang telah ditetapkan oleh KLHK. Termasuk mendukung upaya menertibkan fungsi hutan sebagaimana mestinya.

"Yang pasti kami akan berpegang pada aturan yang berlaku (pemerintah), apapun itu programnya," tandasnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads