Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Kepolisian

Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Kepolisian

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 12 Sep 2024 08:58 WIB
Prosedur penanganan kecelakaan
Prosedur penanganan kecelakaanFoto: Dokumen Polda Jatim
Surabaya -

Prosedur penegakan hukum di kepolisian kian disempurnakan. Begitu pula di kepolisian lalu lintas di Jawa Timur.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Imet Chaerudin Tamsil memberi contoh soal tindakan pertama di tempat kejadian perkara laka lantas (TPTKP). Ini merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan petugas Polri di bidang lalu lintas di lokasi kejadian untuk menjaga keutuhan TKP.

Di antaranya dengan menempatkan alat pengamanan sesuai yang ditentukan. Lalu, melarang pihak yang tidak berkepentingan memasuki area TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sasaran bisa orang, benda, waktu, hingga penyebab kejadian. Tempat di mana suatu kecelakaan lalu lintas terjadi atau tempat-tempat lain di mana tersangka dan atau korban dan atau saksi hingga barang bukti yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat ditemukan," kata Imet dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Meski begitu, Imet meminta kepada masyarakat untuk mematuhi dan mengerti, apabila ada suatu peristiwa di sekitarnya dengan tidak merusak TKP. Serta, segera menghubungi polisi setempat

ADVERTISEMENT

"Imbauan dari petugas kepada masyarakat diharap bilamana terjadi suatu kejadian perkara lalu lintas, yang dilakukan pertama adalah menghubungi petugas kepolisian terdekat," ujarnya.

"Bilamana terlihat korban dapat diselamatkan, untuk utamanya diselamatkan dengan memanggil petugas kesehatan atau ambulans," imbuhnya.

Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu meminta, agar khalayak tidak berbondong-bondong dan mengerumuni TKP. Supaya, dapat mempermudah kinerja petugas di lokasi.

"Masyarakat juga diminta agar tidak berkerumun, supaya TKP tidak rusak yang akan menyulitkan petugas olah TKP, serta tidak mendokumentasi dan menyebarluaskan hasil dokumentasi agar tidak menjadi isu dan hoax pada publik berkepanjangan," tuturnya.




(pfr/hil)


Hide Ads