Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan termin kedua, yaitu bulan Agustus 2024. Simak cara mengecek penerima bantuan sosial (bansos) PIP Agustus 2024 dengan login ke laman pip.kemdikbud.go.id.
Penerima bansos PIP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Pemerintah memberikan bansos PIP untuk membeli keperluan sekolah hingga uang saku peserta didik.
Apa Itu Bansos PIP?
Dilansir Puslapdik Kemendikbudristek, PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Bantuan PIP digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya). Juga untuk membiayai transportasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan biaya magang/penempatan kerja.
1. Penerima Bansos PIP
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
2. Nominal PIP 2024
Dikutip dari laman resminya, berikut besaran jumlah nominal bantuan yang akan didapatkan peserta didik penerima bantuan PIP Tahun 2024.
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Jadwal Pencairan PIP Agustus 2024
Pencairan PIP Agustus 2024 masuk dalam termin kedua. Pengalokasian dana PIP tahap kedua dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September 2024. Meski begitu, waktu pencairan bisa berbeda-beda antarpenerima, karena dilakukan beberapa tahap sesuai tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.
Penerima dana PIP tahap kedua termasuk peserta didik yang diusulkan dinas pendidikan dan usulan pemangku kepentingan. Termasuk juga peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Cara Cek Penerima Bansos PIP Agustus 2024
Jika ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan PIP atau bukan, segera cek statusnya sekarang. Simak langkah-langkah cek penerima bansos PIP Agustus 2024 selengkapnya di bawah ini.
- Buka situs resmi PIP di laman https://pip.kemdikbud.go.id melalui browser HP atau desktop.
- Setelah terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat.
- Masukkan kode captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana.
- Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama kamu tercantum.
- Hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.
(hil/irb)