Jutaan batang rokok ilegal dan minuman alkohol senilai lebih Rp 1 miliar lebih dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) tahun 2024 kerja sama Pemkab, Kejari, Polres, Satpol PP Lamongan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini dilakukan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Tercatat ada 1 juta batang rokok ilegal yang berhasil digempur dan 139,2 liter minuman mengandung alkohol dan etanol.
"Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol mencapai Rp 1,5 miliar," kata Wahjudi kepada wartawan saat pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman GOR Lamongan, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison mengatakan selain rokok ilegal dan minuman beralkohol, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti lain yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Beberapa barang bukti tersebut diantaranya adalah 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras, 12 handphone, 4 timbangan digital, 5.780 barang bukti lain, 9 senjata tajam, 4 box 7 drum 24 dirigen bahan bakar (solar), dan 8 pupuk 182 kantong 280 sak 36,6 kg pupuk yang berhasil dimusnahkan," paparnya.
Ikut melakukan pemusnahan secara langsung, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, tujuan kegiatan ini selain memusnahkan barang ilegal, juga untuk memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum.
"Saya apresiasi kolaborasi yang dilakukan sehingga siang ini kita dapat memusnahkan barang ilegal yang ada di Lamongan," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Selanjutnya, Pak Yes menjelaskan, sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai), Lamongan tentu akan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana DBH CHT ini, imbuh Pak Yes, akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
"Tujuan kita ialah memberikan pengertian kepada masyarakat bahwasanya barang ilegal memiliki konsekuensi hukum dan merugikan negara," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, juga digelar sosialisasi gempur rokok ilegal dengan narasumber Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik, Eko Rudi Hartono. Eko menyampaikan, tahun 2024 Lamongan akan mendapatkan nilai cukai sebesar 50 miliar.
"DBHCHT ini akan dikembalikan lagi ke Pemerintah daerah untuk digunakan mensejahterakan masyarakat. Dan Kabupaten Lamongan selalu melampaui target atau artinya bagus. Namun kolaborasi dan edukasi terkait rokok ilegal harus terus dilakukan agar mampu meminimalisir keberadaannya," kata Eko.
(abq/iwd)