Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp Rp 10.740.350.840. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, tembakau hingga minuman beralkohol.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang bukti ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman Kantor Bea Cukai, Raci, Bangil, Pasuruan, serta di Lawang, Malang, Kamis (1/8/2024). Pemusnahan dihadiri Pj Bupati Pasuruan Andriyanto dan anggota Forkopimda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jutaan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara minuman keras dihancurkan dengan alat berat.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
Pelanggar tidak dikenal tersebut salah satunya berasal dari perusahaan jasa titipan, di mana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan.
"Pasuruan sebagai daerah perlintasan. Barang yang kami sita dari jasa titipan yang melintasi Pasuruan, di antara dari Madura, tapi tujuannya tidak ke Pasuruan," kata Hatta.
Hatta menjelaskan pada tahun 2024 ini Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri.
"Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan," pungkas Hatta.
(abq/iwd)