Sebuah mobil Avanza dengan bernopol L 1784 YI di Jalan Pajajaran diderek Dishub Kota Malang. Mobil itu diderek lantaran sudah beberapa hari terparkir di pinggir jalan.
Kendaraan itu ditemukan oleh Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra. Awalnya dia berkeliling untuk memantau situasi kepadatan arus lalu lintas di lokasi yang sedang menggelar kegiatan pawai atau karnaval.
"Saya pas naik motor keliling terus lihat di pertigaan ada mobil parkir pas di tikungan. Aturan jelas tidak boleh parkir di tikungan karena membahayakan pengendara lain," ujarnya saat ditemui detikJatim, Minggu (25/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pria yang akrab disapa Jaya itu kemudian bertanya kepada beberapa warga di sekitar lokasi mobil tersebut. Berdasarkan informasi dari warga, Avanza itu sudah terparkir sejak 4 hari lalu.
"Saya tanya-tanya dan kata warga sekitar itu sudah terparkir 4 hari. Akhirnya saya coba cek dan ternyata pintunya tidak terkunci. Cuman untuk kunci kendaraanya enggak ada," kata dia.
Setelah ditunggu kurang lebih 2 jam, ternyata pemilik kendaraan tak kunjung datang. Pada akhirnya Jaya berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk mengamankan kendaraan tersebut.
![]() |
"Jadi saya panggilkan derek sama petugas dari Polresta Malang Kota. Kita putuskan menderek mobil itu dan penanganan selanjutnya saya serahkan ke Polresta Malang Kota," tuturnya.
Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan di bahu jalan atau tempat-tempat yang tidak sesuai ketentuan. Seperti parkir di jembatan, tikungan, hingga zebra cross.
(ihc/ihc)