Pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR memang telah dibatalkan, namun demonya masih bergaung di sejumlah daerah. Salah satunya di Bangkalan.
Di Bangkalan, massa yang terdiri dari mahasiswa bahkan sempat melakukan aksi dorong karena memaksa masuk. Massa juga membakar dua ban bekas.
"Kami mendesak agar DPR RI tidak merubah apa yang sudah diputuskan MK. Pembatalan kemarin hanya menunda, kami harap itu tidak dilanjutkan," ujarnya, Jumat (23/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta agar DPRD Bangkalan mengawal pembatalan perubahan yang dilakukan oleh DPR RI. Sebab, ia khawatir DPR RI bakal mengesahkan secara diam-diam.
"Kami meminta agar DPRD Bangkalan mengawal hal tersebut, jangan sampai ada pengesahan secara diam-diam," imbuhnya.
![]() |
Sementara itu, salah satu perwakilan anggota DPRD Bangkalan, Fathur Rosi mengatakan, proses rapat di Baleg DPR RI tidak sah dan dinilai inkonstitusional. Menurutnya, tahapan yang harus dilakukan sebelum rapat tersebut yakni melalui Badan Musyawarah (Bamus).
"Apa yang ada di Baleg harus tertuang di Bamus. Baleg harus memberikan naskah ke seluruh fraksi. Jadi saya sepakat dengan adik-adik. Kami menilai, Baleg melaksanakan rapat inkonstitusional," terangnya.
Pihaknya juga menyetujui seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Anggota dewan juga mengaku akan mengawal pembatalan revisi UU Pilkada hingga dilakukan pengesahan pembatalan.
(abq/iwd)