Aksi mengawal dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan acuan penghitungan usia kandidat dalam UU Pilkada terus berlanjut. Di Lamongan, mahasiswa menggelar demo di DPRD Lamongan.
Mahasiswa Lamongan yang menamakan diri mereka Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan ini memulai aksinya dengan longmarch dari Jalan Lamongrejo menuju ke Jalan Basuki Rahmat di mana kantor DPRD Lamongan berada.
Selama longmarch, ratusan mahasiswa gabungan dari GMNI, HMI dan Fornasmala ini juga membentangkan poster dan menggelar orasi yang berisi tuntutannya, yaitu mengawal 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan acuan penghitungan usia kandidat dalam UU Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia minimum calon kepala daerah dan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah harus ditaati. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk ditaati," kata salah satu orator.
![]() |
Aksi mahasiswa ini juga sempat diwarnai gesekan antara massa dengan petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Mahasiswa yang menuntut unsur pimpinan DPRD Lamongan keluar menemui mereka ternyata tak kunjung menemui pengunjukrasa sehingga dan hanya seorang saja anggota DPRD Lamongan yang menemui, yaitu Mahfud Shodiq.
"Putusan MK adalah final dan mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk DPR," tandas salah satu korlap aksi, Sandi, Jumat (23/8/2024).
Massa pun menolak kehadiran Mahfud yang hanya seorang diri dan memaksa masuk Gedung DPRD hingga aksi saling dorong dengan petugas pun tak terhindarkan. Deretan karangan bunga ucapan selamat untuk anggota DPRD Lamongan yang terpilih dalam Pemilu 2024 lalu dan akan dilantik pada Sabtu (24/8/2024) juga menjadi sasaran luapan kekecewaan mahasiswa.
Ketegangan mereda setelah Mahfud kembali menemui endemi didampingi anggota DPRD Lamongan lainnya, Tulus Santoso.
"Kami selaku anggota DPRD Lamongan mendukung 100 persen sepenuhnya apa yang disuarakan oleh adik-adik mahasiswa dan akan menyampaikan tuntutan adik-adik ke pusat," kata Mahfud Shodik di hadapan massa.
Meskipun kehadiran keduanya sempat kembali ditolak dan dicemooh, namun akhirnya bisa diterima. Komitmen dukungan kedua anggota DPRD Lamongan itu dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas yang berisi tuntutan massa aksi dan kedua anggota DPRD Lamongan pun membubuhkan tanda tangan mereka diatas tuntutan mahasiswa.
Usai dari gedung DPRD Lamongan, ratusan mahasiswa ini kemudian bergeser ke perempatan dekat Gedung DPRD Lamongan untuk melanjutkan aksi. Mahasiswa membentuk formasi melingkar dan membakar sejumlah karangan bunga yang telah dirusak. Mereka membacakan sajak-sajak perjuangan dan berorasi menegaskan akan terus mengawal tuntutannya.
"Meskipun anggota DPRD telah menyetujui tuntutan kita, tapi kita tidak boleh lengah. Mereka bisa saja mengelabui kita. Kita kawal terus," teriak orator.
Puas menyampaikan aspirasinya, massa Aliansi Lamongan melawan akhirnya membubarkan diri dengan kawalan petugas kepolisian. Untuk diketahui, anggota DPRD Lamongan yang baru hasil Pemilu 2024 akan dilantik pada Sabtu (24/8/2024).
(abq/iwd)