Jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan selama tahun 2023 dimusnahkan. Bea Cukai Probolinggo memusnahkan barang bukti senilai Rp 1 miliar di kantor Satpol PP Probolinggo, Kamis (7/3/2024).
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.121.823 batang atau senilai Rp1.430.151.685. Untuk barang lain yang dimusnahkan, 44.670 kg tembakau iris senilai Rp2.456.850, 296,45 liter minuman keras (Keras) senilai Rp 12.116.000 dan 1.000 butir obat terlarang.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) itu dengan cara dibakar oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo, Kepala Bea Cukai Probolinggo, Kasatpol PP Kota Probolinggo dan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang bea cukai ilegal.
"Memang untuk barang-barang seperti ini harus dan perlu dimusnahkan, karena barang ini dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya ancaman kesehatan," kata Bagus.
Sementara Pj Sekda Pemkab Probolinggo, Heri Sulistyanto mengaku di wilayahnya merupakan salah satu daerah penghasil tembakau. Otomatis nanti akan muncul Industri Kecil Menengah (IKM) yang belum tentu keseluruhannya akan sadar dan mengerti ketentuannya.
"Salah satunya rokok yang diproduksi harus bercukai. Maka dari itu hari ini kita ekspose agar bisa mengetahui seperti apa hasil sosialisasi dan penerapan aturan yang sudah dilakukan Pemkab Probolinggo dalam hal ini Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal," tutur Heri.
(dpe/fat)