Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan dirinya akan menjalankan mandat dari para kiai soal 'Dandani' atau memperbaiki PKB.
Mandat itu ditugaskan Rais Aam PBNU kepada dirinya sampai berhasil. Dia akan memastikan keberhasilan upaya itu.
Bahkan dirinya telah bertemu puluhan kiai dari berbagai daerah Indonesia di Kantor PCNU Surabaya. Pertemuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut mandat para kiai untuk memperbaiki PKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Yahya menegaskan pihaknya dan Tim Dandani PKB dari PBNU akan berusaha keras memperbaiki partai yang identik dengan NU sampai berhasil diperbaiki.
"Kami tidak akan berhenti sampai berhasil. Mandat dari para kiai bahwa kami harus terus berikhtiar dan tidak boleh berhenti sampai berhasil," kata Gus Yahya di Kantor PCNU Surabaya, Senin (19/8/2024).
Gus Yahya hanya ingin PKB mengembalikan peran dari para ulama dalam pengambil keputusan partai. Hal itu sesuai dengan semangat awal PKB didirikan PBNU pada 1998 lalu.
"Kami mendesak kepada PKB agar mengembalikan kepemimpinan ulama. Karena dulu PKB didirikan oleh NU dengan mandat sebagai wadah kepemimpinan ulama di dalam politik," tegasnya.
Gus Yahya membantah PBNU hendak mengambil alih PKB. PBNU hanya ingin memperbaiki PKB kembali ke khittah partai saat didirikan.
"Itu sebenarnya bukan urusan kami (Mengambil alih PKB), itu urusan internal PKB soal kepemimpinan ya. Tapi kami artinya soal siapa mau disuruh jadi pemimpin dan lain-lain itu urusan internal PKB," tandasnya.
Mengawali 'dandani' PKB, PBNU telah mengirim undangan ke Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk dipanggil ke PBNU terkait 'Dandani' PKB.
"Sudah kan sudah, kemarin itu dua minggu yang lalu kami sudah memanggil, mengundang Sekjen PKB tapi menolak untuk hadir," kata Gus Yahya di Surabaya.
Dia mengatakan PBNU memanggil Cak Imin untuk menanyakan peran ulama di partai yang sudah mulai dipinggirkan sejak 2006 lalu.
PBNU perlu memanggil Cak Imin untuk diklarifikasi. Apalagi, PBNU tidak bisa semena-mena mengeluarkan putusan kepada PKB.
"Ya nggak bisa (PBNU mengeluarkan putusan untuk PKB). Ini mohon dipahami ya posisi NU adalah posisi civil society, masyarakat sipil, punya aspirasi kepada lembaga politik. Ini sama seperti kalau kita semua mahasiswa atau siapapun punya aspirasi kepada DPR, punya aspirasi kepada pemerintah kemudian kita melakukan langkah-langkah untuk mengartikulasikan aspirasi kita supaya teragregasi di dalam lembaga politik bersangkutan seperti itu," jelasnya.
"Misalnya kita nggak setuju pejabat tertentu misalnya, kita bisa menyalurkan aspirasi itu. Soal yang wewenang memberhentikan, mengganti dan sebagainya kan ya lembaga politik yang bersangkutan, bukan masyarakat sipilnya," tandasnya.
(dpe/fat)