Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga persetujuan bersama untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
"Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," kata Adhy usai mengikuti sidang paripurna, Kamis (15/8/2024).
"Harapannya tiga perda ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya, karena tiga perda ini ada yang hubungannya dengan kesehatan, energi dan kebudayaan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Adhy mengatakan perda tersebut bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selain itu, Perda KTR juga sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.
"Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, Perda ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
"Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat," tuturnya.
Sementara terkait Perda RUED, Adhy mengatakan bahwa perda tersebut memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur. Selain itu, juga merupakan penjabaran rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.
"Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional," terangnya.
Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Adhy, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah.
"Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional," sebutnya.
Lebih dari itu, objek pemajuan kebudayaan daerah yang masuk dalam warisan budaya Jatim nantinya dapat terinventarisir dalam pangkalan data kebudayaan daerah dan terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal. Dan itu menjadi salah satu aspek dalam pengamanan semua objek budaya Jawa Timur.
"Bisa menjadi payung hukum dan menjadi perda berkualitas yang dapat diimplementasikan secara optimal juga menjadi pedoman penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah," pungkasnya.
Sementara itu Kadis ESDM Jatim Nurkholis menambahkan bahwa perubahan Perda terkait RUED dikarenakan beberapa hal.
"Jadi Perda awal itu Perda Jatim No Tahun 2019, diubah karena ada Perpres 11 Tahun 2023 terkait tambahan kewenangan komponen di sub Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT)," kata Nurkholis.
"Jadi di Perpres 11 ada tambahan kewenangan terkait pengembangan EBT. Itu jadi kita tambahkan di Pasal 6, di Perda RUED Jatim terbaru tersebut," tambahnya.
Nurkholis memaparkan secara subtansi, ada 2 perubahan dalam Perda RUED di Jatim.
"Jadi subtansinya ada dua. Pertama perubahan Perda itu karena ada Perpres 11 tentang tambahan kewenangan terkait dengan EBT, dan yang kedua target optimalisasi energi terbarukan yang semula pada tahun 2025 ditargetkan di angka 17 persen diturunkan jadi 12,5 persen," ungkapnya.
"Kenapa diturunkan? Karena rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN mau membangun air pump storage 1000 Megawatt tidak jadi, dan ditunda tahun 2030, jadi target energi terbarukan diturunkan. Dan untuk targetnya di tahun 2050 naik, semula 19 persen jadi 23,56 persen. Itu cuma dua saja inti perubahan RUED yaitu merubah target dan urusan kewenangan," tandas Pj Wali Kota Probolinggo ini.
(hil/iwd)