Surat keterangan sehat merupakan salah satu dokumen yang biasanya diperlukan untuk berbagai kepentingan. Misalnya untuk melamar pekerjaan, membuat surat izin mengemudi (SIM) hingga pendidikan.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara membuat surat keterangan sehat. Surat keterangan sehat bisa didapatkan dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.
Bagi Anda yang hendak mengurus surat keterangan sehat, berikut cara, syarat dan biayanya:
Syarat pembuatan surat keterangan sehat:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto ukuran 3x4
- Biaya administrasi
- Beberapa fasilitas kesehatan mengharuskan untuk membawa Kartu Keluarga (KK) dan kartu BPJS
Berikut ini cara membuat surat keterangan sehat di Puskesmas:
- Pastikan badan dalam kondisi sehat
- Datangi Puskesmas terdekat
- Daftarkan diri sambil menyerahkan berkas persyaratan. Jika perlu, tanyakan terkait prosedur pembuatan surat keterangan sehat
- Saat nomor antrean dipanggil, petugas akan mengarahkan ke ruang pemeriksaan
- Selama pemeriksaan, dokter akan mengajukan beberapa pertanyaan seputar riwayat kesehatan secara umum
- Selanjutnya, dokter akan memeriksa kesehatan fisik meliputi berat badan, tinggi badan, tekanan darah, kesehatan mata, kesehatan telinga, hingga golongan darah
- Jika pemeriksaan selesai, dokter akan mengisi dan menandatangani surat keterangan sehat.
- Lakukan pembayaran
- Anda akan mendapatkan surat keterangan sehat
Sementara cara membuat surat keterangan sehat di rumah sakit sebagai berikut:
- Pastikan badan dalam kondisi sehat
- Datangi rumah sakit terdekat
- Lakukan pendaftaran sebagai pasien rumah sakit tersebut dan serahkan berkas persyaratan
- Sampaikan tujuan pembuatan surat keterangan sehat
- Petugas akan memberi arahan untuk mendatangi bagian pembuatan surat keterangan sehat
- Lakukan pemeriksaan kesehatan fisik meliputi berat badan, tinggi badan, tekanan darah, kesehatan mata, kesehatan telinga, hingga golongan darah
- Selanjutnya, dokter akan mengajukan beberapa pertanyaan seputar riwayat kesehatan secara umum
- Jika pemeriksaan selesai dan dinyatakan sehat, dokter akan mengisi dan menandatangani surat keterangan sehat
- Lakukan pembayaran
- Anda akan mendapatkan surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat umumnya berlaku selama 1-2 minggu. Biaya pembuatan surat keterangan sehat berbeda-beda, tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih.
- Di Puskesmas (Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu)
- Di rumah sakit (Rp 40 ribu sampai Rp 60 ribu)
(sun/sun)