Laporan ramai-ramai yang dilakukan partai PKB terhadap mantan Sekjen PKB Lukman Edy terus bergulir. Terbaru laporan ke kantor polisi juga dilakukan oleh DPC PKB Kota Malang.
DPC PKB Kota Malang melaporkan Lukman Edy ke Polresta Malang Kota pada Kamis (8/8/2024). Laporan terhadap Edy merupakan buntut dari pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Hal itu disampaikan Edy saat menghadiri panggilan Tim Lima PBNU, Jakarta, pada Rabu (31/7) lalu. Saat dalam kegiatan itu, Edy menyebut Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan dalam mengelola anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua DPC PKB Kota Malang, Abdurrohman mengatakan, pernyataan yang disampaikan Edy beberapa waktu lalu dinilai telah menyerang dan menciderai nama baik ketua umum dan nama baik PKB.
"Sesuai dengan perintah DPP, kami datang untuk melaporkan Lukman Edy terkait pernyataannya. Dimana, ia dengan sengaja telah menyerang kehormatan partai kami dan ketua umum," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/8).
Abdurrohman menegaskan, pernyataan yang disampaikan Lukman Edy tersebut diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 A UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu ada pidananya, dan untuk hukumannnya maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 400 juta. Dan ini (pengaduannya) sudah diterima oleh polisi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Malang, Fatchullah menambahkan, pernyataan yang disampaikan Lukman Edy dinilai menjadi salah satu bentuk gangguan terhadap partai.
"PKB ini kan partai damai dan membawa Islam rahmatan lil alamin. Ketua umum kita diganggu, jangan sampai hal ini menimbulkan kegalauan di mata pendukungnya," tuturnya.
"Ini kita eliminir, sehingga sudah cukup lah seperti ini. Jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak kita inginkan," imbuhnya.
Terpisah, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan menyampaikan, telah menerima pengaduan dari DPC PKB Kota Malang tersebut.
"Sudah kami terima pengaduannya. Untuk proses selanjutnya, nanti akan kami tunjuk unit mana yang menangani," singkatnya.
(abq/iwd)