Dari 1.330 pelanggar itu didominasi pengendara roda dua. Terdiri dari tilang elekronik menggunakan kamera statis sedikitnya ada 880 pelanggaran, sedangkan untuk tilang manual ada 450 pelanggar. Selain itu, Lantas juga memberikan teguran simpatik kepada 11.763 pelanggar.
Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Jumianto Nugroho mengatakan pihaknya menggelar pemeriksaan ini di dua lokasi. Yakni kawasan Jenangan dan Sampung. Keduanya dipilih karena berdekatan dengan perbatasan Wonogiri dan Madiun.
"Pemeriksaan ini merupakan Implementasi program unggulan Mahameru Lantas di wilayah hukum Polres Ponorogo serta mengacu hasil Operasi Patuh Semeru 2024," kata Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Jumianto Nugroho, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, pemilihan dua wilayah tersebut karena berbatasan langsung dengan kota lain. Sekaligus jalan yang banyak dilalui kendaraan umum dan barang. Pihaknya pun memeriksa tiap kendaraan yang melintas.
Terutama kendaraan yang terlihat kelebihan muatan atau pun pemeriksaan surat-surat secara acak. Petugas terpantau mengecek setiap kendaraan yang memuat barang.
Baik kendaraan truk maupun pikap. Ada beberapa yang terjaring kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas. Mereka pun dikenai sanksi yang berlaku sebagai efek jera.
"Kegiatan dilaksanakan gabungan bersama Denpom Dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo. Hasilnya kendaraan yang belum memenuhi persyaratan, diberi tindakan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Kendati Operasi Patuh Semeru telah selesai, Nugroho berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas di jalan dan mengutamakan keselamatan serta etika berkendara.
"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
(dpe/fat)