Pemakaman eks Wali Kota Batu 2007-2017 Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Untung Suropati Kota Batu menuai pro kontra dari berbagai pihak. Hal itu berbuntut pada pemindahan makam Eddy Rumpoko atau yang akrab disapa ER dari TMP Untung Suropati.
Jenazah ER dipindahkan ke makam keluarga yang berada di Jalan Sakura, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Pemindahan itu dilakukan pada Jumat (2/8/2024) dini hari.
Berikut sederet fakta pemindahan jenazah ER dari Eddy Rumpoko:
1. Jenazah ER Dipindah di Makam Keluarga
Kepala Desa Pesanggrahan Imam Wahyudi mengaku mendapatkan informasi awal pemindahan jenazah ER pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Imam diberitahu bahwa jenazah ER akan dipindahkan di makam yang sudah disiapkan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dapat kabar jam 11 sudah persiapan pemindahan, baik penggalian maupun pembongkaran makam. Saat saya dapat info awal itu masih dalam proses penggalian di TMP, kemudian pemakaman menjelang subuh," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
2. Keluarga Siapkan Tanah Makam Jauh-jauh Hari
Menurut Imam, berdasarkan catatan desa, tanah makam dengan luas sekitar 800 meter itu sudah dibeli keluarga ER sejak jauh-jauh hari. Pembelian tanah untuk makam itu diperkirakan sudah dilakukan sebelum Ramadan 2024.
"Mulai tahun ini, proses jual beli tahun ini. Kemungkinan sekitar sebelum puasa. Untuk luas tanahnya sekitar 800 meter. Intinya persyaratan yang dibutuhkan semua sudah dilengkapi, masalah pemindahan adalah wewenang keluarga," terangnya.
3. Pro Kontra Pemakaman ER di TMP
ER dimakamkan pada 30 November 2023 di TMP Untung Suropati. Pemakaman tersebut sempat disoal dan memunculkan pro kontra tentang layak dan tidak layaknya Eddy Rumpoko dimakamkan di sana.
Pro kontra persoalan tersebut disoal istri mendiang pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Suciwati hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat status ER sebagai terpidana korupsi. Saat meninggal, ER menjalani hukuman tindak pidana kasus gratifikasi di Pemkot Batu sejak 2017.
4. Alasan ER Dimakamkan di TMP
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri mengatakan keputusan siapa yang bisa dimakamkan di TMP merupakan kewenangan Garnisun. Sementara tugas pihaknya hanya melakukan pemeliharaan.
"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," ujarnya, Minggu (10/12/2023).
Mashuri mengatakan, pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati merupakan inisiatif Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dia mengatakan, ER pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian, atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke wali kota untuk dimakamkan di sini, dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta," ujarnya, (30/11/2023).
"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," sambungnya.
5. Bantahan LVRI
Pernyataan itu dibantah LVRI Kota Batu selaku penanggung jawab TMP. LVRI menegaskan, sejak awal tidak menyetujui pemakaman ER di TMP Untung Suropati. Sebab, ER tidak memenuhi persyaratan untuk bisa dimakamkan di TMP sesuai ketentuan yang ada.
Pernyataan itu disampaikan LVRI dalam surat nomor 18/DPC LV/XII/2023 tertanggal 10 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua LVRI Cabang Kota Batu H Handri Israwan. Ada lima poin yang dituliskan LVRI di dalam surat tersebut.
Handri menegaskan, permintaan agar ER dimakamkan di TMP itu atas inisiatif keluarga. Sejak awal Handri tak pernah menyetujui ER dimakamkan di TMP.
"Tanggal 30 November jam 6.30 datang ke rumah kami keluarga Pak Eddy Rumpoko mengabarkan kalau Pak Eddy meninggal dunia, dan sesuai dengan permintaan Ibu Dewanti lewat telepon, keluarga minta dimakamkan di TMP. Saya spontan menjawab kalau tidak bisa karena harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," demikian kata Handri melalui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Selasa (26/12/2023).
Handri mengungkapkan, dasar penolakan itu karena ER tidak punya Bintang Gerilya maupun Bintang Mahaputra. Kedua gelar itu jadi syarat seseorang bisa dimakamkan di TMP. Dan ketika itu, Hadry memberitahukan kepada pihak-pihak terkait yang juga bisa memahami situasinya.
"Kepala Dinas Sosial Kota Batu sudah menghubungi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Garnisun, dan lainnya, mengatakan tidak bisa," tambahnya.
Pada akhirnya, ER dimakamkan di TMP karena dinilai punya jasa besar dalam memajukan Kota Batu. Pemakaman tersebut berlangsung biasa, tanpa ada upacara atau penghormatan militer.
"Pemakaman tanpa dihadiri pejabat TNI/Garnisun dan lainnya, hanya pejabat Pemerintah Kota Batu dan para petakziah, baik dari Batu dan kota maupun daerah lain," terang Handri.
(irb/fat)