Malam itu Imam Wahyudi mendapat kabar jenazah mantan Wali Kota Batu 2007-2017 Eddy Rumpoko (ER) akan dipindahkan. Saat itu Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. kades Pesanggrahan itu ditelepon, diberi tahu bahwa lahan di Jalan Sakura sudah siap.
Dia juga diberi tahu bahwa proses penggalian makam Eddy Rumpoko sedang berlangsung. Malam itu juga jenazah dipindah dari Taman Makam Pahlawan Untung Suropati, Kota Batu.
"Saya dapat kabar jam 11 sudah persiapan pemindahan, baik penggalian maupun pembongkaran makam. Saat saya dapat info awal itu masih dalam proses penggalian di TMP, kemudian pemakaman menjelang subuh," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan lahan yang telah disiapkan oleh keluarga Almarhum ER, Imam memastikan bahwa tanah seluas 800 meter itu sudah dibeli keluarga ER sejak jauh-jauh hari. Pembelian dilakukan sejak sebelum Ramadan 2024.
"Mulai tahun ini, proses jual beli tahun ini. Kemungkinan sekitar sebelum puasa. Untuk luas tanahnya sekitar 800 meter. Intinya persyaratan yang dibutuhkan semua sudah dilengkapi, masalah pemindahan adalah wewenang keluarga," terangnya.
Pemindahan jenazah ER ini dilakukan setelah munculnya pro kontra setelah pemakaman Almarhum Wali Kota Batu di kompleks pemakaman untuk para pahlawan perjuangan itu pada 30 November 2023.
Saat itu, sejumlah pihak memang mempersoalkan pemakaman ER di TMP Untung Suropati. Salah satunya datang dari istri mendiang Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Suciwati hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pro kontra pemakaman ER di TMP Untung Suropati muncul karena ER meninggal saat masih berstatus sebagai terpidana korupsi. ER meninggal saat menjalani hukuman kasus gratifikasi di Pemkot Batu sejak 2017.
Setelah munculnya gelombang pro kontra, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu Ririck Mashuri saat itu menyatakan bahwa keputusan tentang siapa yang bisa dimakamkan di TMP adalah kewenangan Garnisun.
"Intinya tugas Dinsos di sini untuk memelihara TMP Suropati sesuai Permensos Nomor 23/2014. Pengelolaan TMP itu di dinas sosial, namun untuk siapa yang dimakamkan di sana sesuai protap Garnisun," ujarnya, Minggu (10/12/2023).
Mashuri mengatakan, pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Suropati merupakan inisiatif dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Dia menjelaskan bahwa ER pernah dapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta.
"Kami sebenarnya sudah koordinasi dengan LVRI dan Danramil di sini. Kemudian, atas inisiatif LVRI itu mengajukan surat ke Wali Kota untuk dimakamkan di sini dengan pertimbangan almarhum pernah menerima penghargaan dari LVRI di Jakarta," ujarnya.
"Penghargaan itu diperoleh pada 2015. Makanya penghargaan itu sebagai dasar untuk beliau bisa dimakamkan di TMP Suropati," sambungnya.
Pernyataan itu dibantah oleh LVRI Kota Batu selaku penanggung jawab TMP. LVRI menegaskan sejak awal tidak setuju pemakaman ER di TMP Untung Suropati. ER tidak memenuhi syarat dimakamkan di TMP.
Pernyataan itu disampaikan LVRI dalam surat nomor 18/DPC LV/XII/2023 tertanggal 10 Desember 2023 ditandatangani Ketua LVRI Cabang Kota Batu H Handri Israwan. Ada 5 poin yang ditulis LVRI di surat itu.
Handri menegaskan permintaan agar Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP itu merupakan inisiatif keluarga. Sejak awal Handri sendiri tidak pernah menyetujui pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Untung Suropati.
"Tanggal 30 November jam 6.30 datang ke rumah kami keluarga Pak Eddy Rumpoko mengabarkan kalau Pak Eddy meninggal dunia dan sesuai dengan permintaan Ibu Dewanti lewat telepon, keluarga minta dimakamkan di TMP. Saya spontan menjawab kalau tidak bisa karena harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan," demikian kata Handri dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Selasa (26/12/2023).
Handri mengungkapkan, dasar penolakan itu karena Eddy tidak punya Bintang Gerilya maupun Bintang Mahaputra. Kedua gelar itu jadi syarat seseorang bisa dimakamkan di TMP. Dan ketika itu Handri memberitahu kepada pihak-pihak terkait agar bisa memahami situasinya.
"Kepala Dinas Sosial Kota Batu sudah menghubungi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Garnisun dan lainnya, mengatakan tidak bisa," tambahnya.
Pada akhirnya, Eddy Rumpoko tetap dimakamkan di TMP karena dinilai punya jasa besar dalam memajukan Kota Batu. Pemakaman itu berlangsung biasa, tanpa ada upacara atau penghormatan militer.
"Pemakaman tanpa dihadiri pejabat TNI/Garnisun dan lainnya, hanya pejabat Pemerintah Kota Batu dan para petakziah, baik dari Batu dan kota maupun daerah lain," terang Handri.
(dpe/iwd)