APINDO Mojokerto dan Serikat Buruh Kompak Tolak Tapera

APINDO Mojokerto dan Serikat Buruh Kompak Tolak Tapera

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 31 Jul 2024 19:29 WIB
Diskusi Apindo Kab/Kota Mojokerto tentang Tapera
Diskusi yang digelar Apindo Kab/Kota Mojokerto tentang Tapera (Foto: istimewa)
Mojokerto -

Penetapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik dalam masyarakat. Masih banyak ditemukan berbagai kritik karena pemerintah mewajibkan seluruh pekerja membayar dari gaji atau upah.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPK Kabupaten dan Kota Mojokerto menyelenggarakan diskusi bertajuk 'Tapera Untuk Rakyat'? yang diselenggarakan di Hotel Raden Wijaya Mojokerto, Rabu (31/7/2024).

Dalam diskusi yang dikemas secara ringan tersebut, hadir APINDO Kab/Kota Mojokerto, APINDO Jatim, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Mojokerto, Kesbanngpol Kab.Mojokerto, BPJS Ketenagakerjaan serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua APINDO DPK Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko mengatakan Tapera merupakan problematika yang dilematis utamanya bagi pekerja swasta. Dikarenakan, saat ini swasta sendiri telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga mencakup terkait masalah perumahan.

"Tadi ada masukan-masukan terkait dari unsur Serikat dan APINDO. Kami tegas menolak," ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan tersebut, secara kompak APINDO Kabupaten/Kota Mojokerto dan serikat pekerja mendesak agar anggaran Tapera diambilkan 3 persen dari Jaminan Hari Tua (JHT).

"JHT ada 5,7 persen, itu 3 persen diambilkan saja dari situ. Selesai sudah. Pekerja setuju kalau tanpa dipungut lagi. Ada rumor, Tapera mau diikutkan di BPJS Ketenagakerjaan jadi BPJS Ketenagakerjaan menjadi tambah. Tapi sebenarnya tidak perlu seperti itu," ujarnya.

Dalam diskusi kali ini juga dilakukan penandatangan pernyataan sikap APINDO DPK Kabupaten dan Kota Mojokerto serta unsur serikat pekerja seluruh Kabupaten dan Kota Mojokerto terkait Tapera. Ada 3 masukan dalam pernyataan sikap tersebut yakni:

1. Bahwa terkait Tapera agar tidak membebankan kepada pekerja swasta maupun pengusaha karena sudah ada program Maninal Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bahwa bila Tapera dipaksakan iuran dari swasta bisa diambikan dari JHT BPJS Ketenagakerjaan, dan

3. Bahwa Tapera bisa bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada iuran baru kepada pekerja swasta dan pengusaha.

Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi. Fauzi mengatakan kebijakan Tapera menurutnya dianggap sebagai hal yang 'prematur' karena dipaksakan.

"Sesungguhnya itu ibarat bayi prematur yang kelahirannya dipaksakan. Menyedihkan, saat negara, saat rakyat membutuhkan pemasukan apalagi yang swasta yang gajinya masih banyak yang UMK-nya masih rendah, UMK-nya hanya segitu-segitu aja," jelasnya.

Fauzi menambahkan ia memohon kepada pemerintah agar terlebih dahulu memaksimalkan Jamsostek. Dikarenakan UMK di Jawa Timur kenaikannya tidak sebanding dengan besarnya potongan Tapera.

"Jamsostek itu optimalkan dulu bahwa sudah ada potongan 3% kurang lebihnya akan semakin berat. Sekali lagi saya mohon kepada pemerintah pusat untuk menunda syukur-syukur tidak jadi," tandas Fauzi.




(abq/iwd)


Hide Ads