KPK mencegah 21 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Diketahui, 21 orang itu merupakan tersangka dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
21 orang yang dicekal ini termasuk sejumlah pimpinan di DPRD Jatim hingga pihak swasta.
Ditanya soal pencekalan ini, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengaku belum mendengar kabar tersebut sampai hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencekalan? nggak dengar, nggak dengar," kata Iskandar usai Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu (31/7/2024).
Iskandar yang dikabarkan masuk dalam 21 nama tersebut, juga mengaku belum menerima surat pencekalan.
"Belum (menerima surat pencekalan dari KPK)," tambahnya.
Ditanya kembali awakmedia soal namanya yang dikabarkan masuk dalam daftar pencekalan KPK ke luar negeri, politikus Partai Demokrat ini mengaku santai.
"Ya silakan, nanti kita lihat saja," jelasnya.
Wakil Ketua DPD Demokrat Jatim ini mengaku sudah beberapa kali diperiksa KPK. Namun, ia mengaku lupa kapan terakhir diperiksa KPK.
"Oh ya, ya sudah kita lihat saja. Saya lupa wis-an (sudah) mas," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, 21 orang tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.
(hil/iwd)