Satlantas Polres Jombang berupaya mencegah balap liar di jalur arteri Perak, Kabupaten Jombang, dengan memasang speed trap (polisi tidur berukuran kecil dan berjumlah banyak). Garis kejut itu dipasang di sepanjang 2 kilometer jalan nasional.
Pemasangan speed trap bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jatim. Lokasi persisnya di jalur arteri Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, sampai Desa Glagahan, Kecamatan Perak.
Petugas memasang sekitar 40 titik speed trap di sepanjang 2 kilometer jalan nasional tersebut. Setiap titik terdiri dari empat garis kejut warna putih. Sementara antar speed trap berjarak 50 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan utama pemasangan speed trap ini untuk mencegah aktivitas balap liar yang kerap terjadi di ruas jalan ini," kata KBO Satlantas Polres Jombang Iptu Syamsul Arifin, Selasa (30/7/2024).
Jalur arteri ini menjadi arena balap liar setiap malam minggu. Suara knalpot brong dan aksi kebut-kebutan para pembalap liar meresahkan masyarakat. Terlebih lagi, mereka kerap menutup jalan.
Selain memasang speed trap, lanjut Arifin, pihaknya bakal lebih intensif berpatroli. Sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, para pelaku balap liar akan ditindak tegas karena meresahkan masyarakat.
"Kami imbau para pemuda tidak lagi melakukan aksi balap liar. Karena kami pasti akan menindak tegas balap liar di manapun di Kabupaten Jombang ini," tegasnya.
Tidak hanya untuk mencegah balap liar, tambah Arifin, speed trap untuk mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas. Juga untuk meningkatkan kesadaran pengemudi yang mengantuk atau melamun.
"Jadi, selain untuk mencegah balap liar, pemasangan speed trap ini juga untuk mencegah kecelakaan," tandasnya.
(irb/hil)