Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) melaporkan 6 pejabat Pemkab Mojokerto ke Bawaslu setempat. Sebab ke-6 ASN diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator AMPP Mojokerto Mustiko Romadhoni Putro Widodo mengatakan, para terlapor adalah Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar dan Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto.
Juga Camat Trowulan Mujiono, Camat Kutorejo Nuryadi dan istrinya, Melok Ribawati yang menjabat Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto, serta Camat Dawarblandong Akhmad Taufik.
Mustiko mengamini saat ini belum tahap kampanye Pilkada 2024. Sehingga para ASN yang diduga melanggar netralitas tidak bisa disanksi pidana sebagaimana ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun, setiap ASN terikat sejumlah aturan yang mewajibkan mereka menjaga netralitas sejak dimulainya tahapan Pilkada Januari 2024. Dalam melaporkan 6 pejabat Pemkab Mojokerto, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Bawaslu No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, anggota TNI dan Polri.
"Sesuai Perbawaslu tersebut, netralitas mereka dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto," terangnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Mustiko menjelaskan, Muhtar dilaporkan ke Bawaslu pada 20 Juli 2024 karena foto bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan 4 orang lainnya pada Hari Koperasi ke-77 di pendapa kantor Kecamatan Jetis 13 Juli 2024. Di foto yang diposting akun Facebook Badipermata itu, Muhtar berpose tiga jari.
"Saudara Muhtar berfoto bersama Ikfina Fahmawati dengan 4 orang lainnya menggunakan tanda yang identik dengan jargon Idola Rakyat yang mana merupakan jargon Ikfina-Gus Dulloh sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto," jelasnya.
Ardi juga dilaporkan ke Bawaslu pada 20 Juli 2024 karena tanggung jawabnya mengelola akun TikTok Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Sebab menurut Mustiko, akun tersebut mengunggah kegiatan Bacabup Ikfina menghadiri pengajian umum pada 25 Juni dan 16 Juli 2024.
"Kegiatan yang diposting hanya seorang Ikfina Fahmawati, sedangkan Muhammad AlBarraa yang juga seorang Wakil Bupati tidak pernah diposting oleh media milik Diskominfo," cetusnya.
Simak Video "Video: Skandal Perselingkuhan Bikin Nasib Dua ASN Bogor di Ujung Tanduk"
(dpe/fat)