Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) melaporkan 6 pejabat Pemkab Mojokerto ke Bawaslu setempat. Sebab ke-6 ASN diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator AMPP Mojokerto Mustiko Romadhoni Putro Widodo mengatakan, para terlapor adalah Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar dan Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto.
Juga Camat Trowulan Mujiono, Camat Kutorejo Nuryadi dan istrinya, Melok Ribawati yang menjabat Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto, serta Camat Dawarblandong Akhmad Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mustiko mengamini saat ini belum tahap kampanye Pilkada 2024. Sehingga para ASN yang diduga melanggar netralitas tidak bisa disanksi pidana sebagaimana ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun, setiap ASN terikat sejumlah aturan yang mewajibkan mereka menjaga netralitas sejak dimulainya tahapan Pilkada Januari 2024. Dalam melaporkan 6 pejabat Pemkab Mojokerto, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Bawaslu No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, anggota TNI dan Polri.
"Sesuai Perbawaslu tersebut, netralitas mereka dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto," terangnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Mustiko menjelaskan, Muhtar dilaporkan ke Bawaslu pada 20 Juli 2024 karena foto bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan 4 orang lainnya pada Hari Koperasi ke-77 di pendapa kantor Kecamatan Jetis 13 Juli 2024. Di foto yang diposting akun Facebook Badipermata itu, Muhtar berpose tiga jari.
"Saudara Muhtar berfoto bersama Ikfina Fahmawati dengan 4 orang lainnya menggunakan tanda yang identik dengan jargon Idola Rakyat yang mana merupakan jargon Ikfina-Gus Dulloh sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto," jelasnya.
Ardi juga dilaporkan ke Bawaslu pada 20 Juli 2024 karena tanggung jawabnya mengelola akun TikTok Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Sebab menurut Mustiko, akun tersebut mengunggah kegiatan Bacabup Ikfina menghadiri pengajian umum pada 25 Juni dan 16 Juli 2024.
"Kegiatan yang diposting hanya seorang Ikfina Fahmawati, sedangkan Muhammad AlBarraa yang juga seorang Wakil Bupati tidak pernah diposting oleh media milik Diskominfo," cetusnya.
Lukman juga melaporkan Nuryadi dan istrinya ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada 22 Juli lalu. Karena Nuryadi dan Melok diduga mendampingi Bacabup Ikfina dalam kegiatan konsolidasi bersama mayoritas kepala desa Kecamatan Kutorejo di kolam pancing Desa Karangasem pada 11 Juli 2024.
"Kegiatan itu kami duga membahas mengarahkan para kades untuk membantu suksesi Ikfina di Pilkada 2024. Camat bersifat aktif karena dia yang ngomong di pertemuan itu. Kami duga kampanye terselubung," ungkapnya.
Sedangkan Taufik dilaporkan ke Panwascam Dawarblandong oleh Miftahkhus Surur, warga Desa Gunungan pada 20 Juli lalu. Pasalnya, Taufik bersama Bacabup Ikfina menghadiri pengajian umum di Dusun Jublangsari, Desa Simongagrok pada 15 Juli 2024. Menurut Mustiko, kegiatan tersebut diunggah di YouTube.
"Kegiatan itu diduga sosialisasi Bakal Calon Bupati Mojokerto Ikfina dan bukan kegiatan pemerintahan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mustiko, 6 pejabat Pemkab Mojokerto itu diduga melanggar pasal 2 huruf f UU RI nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 11 huruf c PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan pasal 9 angka 2 UU nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN.
Juga angka 2, 3 dan 5 Keputusan Bersama Menpan RB No 2 Tahun 2022, Mendagri nomor 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No 30 Tahun 2022, serta Ketua Bawaslu nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terkait Larangan Memposting Foto Medsos atau Media Lain yang Dapat Diakses Publik Bersama Bakal Calon.
"Kami desak Bawaslu Kabupaten Mojokerto memeriksa lebih lanjut. Harapannya Bawaslu menetapkannya sebagi pelanggaran netralitas ASN dan merekom ke KASN. Kami akan terus memantau segala bentuk pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Mojokerto," tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menuturkan, pihaknya telah menerima laporan soal netralitas ASN 6 pejabat Pemkab Mojokerto. Namun, pihaknya baru merigistrasi laporan dengan terlapor Kadis Kominfo dan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro.
"Laporan terhadap 3 camat masih melengkapi syarat material yang kurang. Pelengkapan kami batasi maksimal hari ini terakhir. Kalau belum, kalau kurang, tidak akan kami register," jelasnya.
Untuk menangani laporan AMPP Mojokerto, tambah Dody, pihaknya berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada. Sebagai tahap awal, pihaknya telah mengklarifikasi Mustiko selaku pelapor pada Kamis (25/7) terkait terlapor Muhtar dan Ardi. Sedangkan hari ini, Ardi dan Muhtar diklarifikasi sebagai terlapor.
"Berikutnya kami klarifikasi saksi-saksi yang diajukan pelapor, masing-masing laporan ada 3 saksi. Hasil klarifikasi nantinya kami lakukan penerusan ke KASN. Artinya, putusan di KASN karena belum tahapan kampanye," tandasnya.
Simak Video "Video: Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/fat)