- Apa Itu Golden Visa?
- Penerima Golden Visa 1. Penanaman Modal 2. Penyatuan Keluarga 3. Repatriasi 4. Rumah Kedua
- Syarat Penerima Golden Visa 1. Investor Asing Perorangan yang Akan Mendirikan Perusahaan 2. Investor Asing Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan 3. Investor Korporasi yang Mendirikan Perusahaan
- Fasilitas Eksklusif Penerima Golden Visa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa untuk memudahkan warga negara asing (WNA) berinvestasi dan berkarya, sehingga berdampak luas untuk perekonomian Indonesia. Lantas, apa itu Golden Visa, siapa penerima dan apa saja syaratnya?
Jokowi menyebut Golden Visa akan memberikan banyak manfaat untuk Indonesia.Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lain-lain. Pemerintah memastikan hanya WNA dengan potensi kontribusi tinggi yang bisa mendapatkan Golden Visa.
"Hari ini diluncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar (Golden Visa) sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali," ujar Jokowi dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Golden Visa?
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Golden Visa adalah izin tinggal melalui investasi (Residency by Investment) dan kewarganegaraan melalui investasi (Citizenship by Investment). Golden Visa merupakan kebijakan yang diberlakukan suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Pemegang Golden Visa mendapatkan manfaat eksklusif yang tidak diterima pemegang visa pada umumnya. Seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa serta urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu. Golden Visa diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Penerima Golden Visa
Golden Visa diberikan WNA yang akan melakukan aktivitas penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Golden Visa diberikan untuk jangka aktu paling lama 5 dan 10 tahun. Berikut kategori WNA yang dapat menerima Golden Visa.
1. Penanaman Modal
- Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar negeri.
2. Penyatuan Keluarga
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
- Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
3. Repatriasi
- Eks warga negara Indonesia yang akan tinggal tanpa penjamin.
- Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.
4. Rumah Kedua
- Rumah kedua.
- Keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- Orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
Baca juga: Cara Membuat KTP Digital dan Syaratnya |
Syarat Penerima Golden Visa
Syarat penerima Golden Visa telah diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023. Berikut syarat yang perlu diperhatikan WNA sebelum mengajukan Golden Visa.
1. Investor Asing Perorangan yang Akan Mendirikan Perusahaan
- Untuk mendapatkan Golden Visa 5 tahun harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar.
- Untuk mendapatkan Golden Visa 10 tahun harus berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.
2. Investor Asing Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan
Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia dikenakan biaya investasi yang berbeda dan jauh lebih kecil dibanding investor asing yang akan mendirikan perusahaan. Berikut rinciannya.
- Untuk mendapatkan Golden Visa 5 tahun harus menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar.
- Untuk mendapatkan Golden Visa 5 tahun harus menempatkan dana senilai US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Uang investasi kategori ini dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, hingga penempatan tabungan/deposito.
3. Investor Korporasi yang Mendirikan Perusahaan
- Untuk mendapatkan Golden Visa 5 tahun bagi direksi dan komisaris Harus berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar.
- Untuk mendapatkan Golden Visa10 tahun bagi direksi dan komisaris harus berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 760 miliar.
Fasilitas Eksklusif Penerima Golden Visa
Pemegang Golden Visa akan mendapatkan sejumlah manfaat eksklusif. Di antaranya sebagai berikut fasilitas eksklusif penerima Golden Visa.
- Jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun.
- Kemudahan keluar dan masuk Indonesia.
- Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan.
- Layanan prioritas di kantor Imigrasi.
- Layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.
- Efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor Imigrasi.
- Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
(irb/fat)