Ini Arahan untuk Pemilik Bengkel di Ponorogo Soal knalpot Brong

Ini Arahan untuk Pemilik Bengkel di Ponorogo Soal knalpot Brong

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 23 Jul 2024 21:37 WIB
polres ponorogo kmalpot brong
Polisi sosialisasi penggunaan knalpot brong dan peruntukannya (Foto: istimewa)
Ponorogo -

Maraknya sepeda motor yang berknalpot brong di Ponorogo membuat anggota Satlantas Polres Ponorogo melakukan sosialisasi ke beberapa bengkel motor di Bumi Reog.

Anggota menegaskan kepada para montir bengkel agar tak melayani pemasangan knalpot brong. Pun sekaligus sosialisasi penggunaan knalpot brong dan peruntukannya.

"Ini dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2024, dimulai 15 hingga 28 Juli 2024, kita melakukan sosialisasi terkait pelanggaran lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Jumianto Nugroho dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nugroho menambahkan ini merupakan salah satu program unggulan Mahameru Lantas. Anggota memberikan imbauan kepada pemilik bengkel motor. Terutama soal knalpot brong dan peruntukannya.

polres ponorogo kmalpot brongFoto: istimewa

"Di antaranya kami sosialisasi tentang knalpot brong dan peruntukannya," ungkap Nugroho.

ADVERTISEMENT

Para anggota polisi ini menyasar bengkel motor dan mobil yang ada di wilayah perkotaan, salah satunya di Bengkel Motor dan Mobil Irana Motor.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menambahkan sosialisasi ini penting agar masyarakat paham soal penggunaan knalpot brong. Pun juga ini sebagai bentuk antisipasi agar tak ada lagi yang memasang knalpot brong sembarangan.

"Tak hanya pada masyarakat hingga pelajar, juga dilakukan sosialisasi pada bengkel-bengkel motor maupun mobil. Agar sosialisasi ini saling mendukung dan melengkapi," jelas Anton.

Mengutip dari detikoto, pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.




(abq/iwd)


Hide Ads