Langkah drg Wiyanto Wijoyo memperjuangkan keadilan atas pencopotan dirinya sebagai Kadinkes Malang terus bergulir. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pengajuan gugatan tersebut dilayangkan setelah somasi yang dikirimkan oleh pihaknya ke Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban.
Wiyanto melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya pada 11 Juli 2024. Gugatan kemudian diresgitrasi dengan nomor 98/PEN-PP//2024/PTUN.SBY yang diteken Rini Utami sebagai Panitera Pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat panggilan persidangan Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY dari PTUN Surabaya telah diterima kuasa hukum Wiyanto yang menyebut sidang perdana gugatan itu akan digelar dalam waktu dekat.
Baca juga: Eks Kadinkes Malang Somasi Bupati Sanusi |
"Gugatan ke PTUN, karena somasi kepada Pj Gubernur Jawa Timur tidak mendapatkan jawaban. Dan kami sudah menerima surat panggilan sidang pertama," ujar Moch Arifin selaku kuasa hukum Wiyanto, Jumat (19/7/2024).
Arifin menambahkan bahwa jadwal sidang pertama dengan agenda pemeriksaan perkara akan digelar Selasa 23 Juli sesuai surat pemanggilan yang diterima dari PTUN Surabaya.
![]() |
"Jadwal persidangan Selasa besok," imbuhnya.
Menurut Arifin gugatan ke PTUN Surabaya dilayangkan setelah 2 surat somasi kepada Pemkab Malang dan Gubernur Jawa Timur soal pembatalan SK pencopotan kliennya tidak membuahkan hasil.
Karena itulah kliennya berkeputusan untuk menggugat Bupati Malang Sanusi ke PTUN Surabaya. Pihaknya menyakini hanya melalui proses PTUN semua fakta-fakta kebenaran kilennya akan bisa diuji.
"Kalau saya harus yakin menang. SK pemecatan Pak Wiyanto cacat hukum. Karena apa yang dikerjakan klien saya selama menjabat Kadinkes Kabupaten Malang sesuai kapasitasnya sebagai kadinkes," tandasnya.
Sebelumnya, drg Wiyanto Wijoyo dicopot sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang buntut pencoretan kepesertaan warga penerima BPJS PBID yang berujung mencuatnya tunggakan utang premi Pemkab Malang.
Atas pencopotan dirinya, Widyanto berupaya mencari keadilan. Setelah upayanya dengan menyampaikan surat keberatan kepada Bupati Sanusi tidak berhasil, Wiyanto melayangkan banding ke Pemprov Jatim.
Melalui kuasa hukumnya, Moch Arifin banding atas keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan dilayangkan ke Pj Gubernur Jatim.
Sayangnya, surat banding ini hingga somasi yang dilayangkan kepada PJ Gubernur Jatim tidak direspons. Untuk itulah dia melakukan gugatan ke PTUN Surabaya.
(dpe/iwd)