Alasan Perlunya Pemekaran Wilayah di Kabupaten Malang

Alasan Perlunya Pemekaran Wilayah di Kabupaten Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 17 Jul 2024 20:20 WIB
Ilustrasi peta Malang.
Foto: Istimewa/dok. Pemkab Malang)
Malang -

Pansus DPRD Kabupaten Malang resmi mencantumkan pemekaran wilayah dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab Malang 2025-2045. Pemekaran wilayah ini diperlukan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.

"Sebenarnya kami sudah pernah melakukan kajian dengan perguruan tinggi soal pemekaran wilayah Kabupaten Malang. Satu alasannya kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan," ujar Ketua Pansus RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq kepada detikJatim, Rabu (17/7/2024).

Zia menjelaskan jika melihat luas wilayah Kabupaten Malang yang terbagi menjadi 33 kecamatan, ada sejumlah daerah yang terpaut jarak cukup jauh dengan Kepanjen sebagai ibukota Kabupaten Malang saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wilayah terjauh itu di antaranya Kasembon, Ngantang, Pujon, Karangploso, dan Lawang. Dengan adanya pemekaran Malang Utara, masyarakat di sejumlah daerah itu akan lebih mudah menjangkau akses pelayanan publik.

"Sekarang yang terjadi adalah Kepanjen-centris. Dengan pemekaran wilayah, ini akan bisa menjangkau atau mendekatkan pelayanan Adminduk. Selain adanya pemerataan," terang anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Gerindra ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Zia, masuknya pemekaran wilayah pada RPJPD 2025-2045 menjadi landasan untuk masuk dalam program strategis Pemkab Malang di RPJMD, yang berjalan selama 5 tahunan.

"RPJPD ini menjadi landasan untuk diturunkan ke RPJMD sebagai bagian dari kebijakan strategis Bupati dan Wakil Bupati terpilih nanti," tuturnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Malang memiliki luas wilayah 347.344 hektar yang terdiri atas 33 Kecamatan, 12 Kelurahan, dan 378 Desa. Pusat pemerintahannya berada di Kecamatan Kepanjen.

Karena luasnya wilayah itu membuat sebagian masyarakat mengeluh jika harus mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Maka dari itu, masyarakat menginginkan adanya pemekaran wilayah




(dpe/iwd)


Hide Ads