Barang bukti dari 85 perkara dalam setengah tahun atau dari Bulan Januari hingga Juni 2024 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa (16/7/2024) di halaman kantor kejaksaan.
Dari 85 perkara itu di antaranya, 11 perkara kasus peredaran sabu-sabu, rokok ilegal 1 perkara, pembakaran 1 perkara, pencurian 10 perkara, pencabulan 8 perkara, penadahan 4 perkara, penganiayaan 9 perkara.
Kemudian, perjudian 5 perkara, penggelapan 2 perkara, pembunuhan 3 perkara, peredaran obat terlarang atau pil koplo 27 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan dilakukan dengan 3 cara, mulai dari diblender untuk barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 19,02 gram, ribuan pil koplo jenis Trihexipenidyl sebanyak 12.682 butir dan Dextrometrophan sebanyak 10.953 butir.
Sedangkan untuk belasan Handphone dan senjata tajam (Sajam) dimusnahkan dengan dipotong menggunakan mesin gerinda. Kemudian untuk barang bukti lainnya dibakar, salah satunya rokok non cukai sebanyak 101.953 batang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap atau sudah inkrah dilakukan sebagai bentuk kerja nyata.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari beberapa perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Yang mana dalam setengah tahun ini didominasi kasus peredaran sabu-sabu dengan 11 perkara, disusul pencurian 10 perkara dan kasus pencabulan 8 perkara," kata Kajari Nuril.
Selain itu, lanjut Kajari Nuril, pemusnahan barang bukti untuk menghindari hal-hal yang sama sekali tidak diinginkan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Dikhawatirkan nantinya, disalahgunakan.
"Maka dari itu semua barang bukti, baik itu miras, pil koplo dan sabu-sabu dan semuanya kami musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum kejaksaan," pungkas mantan Kajari Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
(abq/iwd)