Catat, Ini 9 Sasaran Operasi Patuh Semeru yang Digelar di Kota Kediri

Catat, Ini 9 Sasaran Operasi Patuh Semeru yang Digelar di Kota Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Senin, 15 Jul 2024 22:05 WIB
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengecek personel
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

Polres Kediri Kota akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar 9 pelanggaran saat berkendara. Penindakan ini dilakukan selama memasuki masa Operasi Patuh Semeru 2024.

Operasi Patuh Semeru 2024 yang digelar bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Operasi dilaksanakan selama 14 hari mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, kurang lebih sebanyak 300 personel gabungan diterjunkan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Kediri, dan pihak terkait dalam Operasi Patuh Semeru 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, tujuan utama digelarnya operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara agar mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Dengan adanya operasi yang digelar selama 14 hari ini, dia berharap dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, fatalitas, dan pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Kami harap Kota Kediri bisa tertib berlalulintas dan semakin aman serta jauh dari terjadinya laka lantas," kata AKBP Bramastyo Priaji. Senin (15/7/2024) sore.

Sementara itu Kasat Lantas AKP Andhini Puspa Nugraha menyampaikan, sembilan sasaran yang dimaksud dalam operasi ini terdiri dari berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan berkendara, pengendara ranmor masih bawah umur, pengendara roda dua tidak memakai helm SNI, pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Juga pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong," kelas AKP Andhini.

Menurut Andhini, penindakan operasi tersebut dilakukan secara elektronik baik tilang statis maupun mobile. Selain itu, juga menindak pelanggar dengan tilang manual apabila petugas di lapangan melihat pelanggar secara kasat mata dan membahayakan pengguna jalan lain atau berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dia juga berpesan kepada pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan dan tata tertib dalam berlalu lintas.

"Kita lebih kedepankan upaya preemtif 40 persen dan preventif 40 persen. Sisanya kita lakukan upaya represif," pungkas Andhini.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads