Dalih Pemkot Malang untuk Tegaskan Banner Pj Wali Kota Tak Bersumber APBD

Dalih Pemkot Malang untuk Tegaskan Banner Pj Wali Kota Tak Bersumber APBD

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 09 Jul 2024 04:30 WIB
Banner Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bertebaran di Kota Malang
Banner Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bertebaran di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Pemerintah Kota Malang memastikan banner Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang bertebaran di sejumlah lokasi tidak bersumber dari APBD. Pemkot Malang menganggap keberadaan banner itu masuk kategori iklan layanan masyarakat non komersial.

"Tidak (banner) bersumber dari APBD. Karena tidak ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran," ujar Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (8/7/2024).

Dia menjelaskan pada momen HUT ke-110 Kota Malang April 2024 lalu selain iklan layanan masyarakat yang dialokasikan resmi oleh Pemkot Malang, juga banyak kelompok masyarakat, pengusaha, juga berbagai elemen yang turut memberikan dukungan beragam program Pemkot Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada iklan layanan masyarakat ini yang memang dilakukan pemkot. Ada pula iklan layanan masyarakat yang diberikan warga masyarakat," katanya.

Erik menambahkan, keberadaan iklan layanan masyarakat non komersial itu juga tak mempunyai kewajiban pengenaan pajak.

ADVERTISEMENT

"Untuk Iklan layanan masyarakat yang non komersial, tidak terkena ketentuan ini (pajak). Atau dengan kata lain, untuk iklan layanan masyarakat yang non komersial bisa tidak dikenakan ketentuan ini (pajak)," imbuhnya.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menegaskan bahwa banner itu tidak menggunakan APBD seperti yang viral di media sosial. Dia juga memastikan banner itu dicetak tidak dengan uang pribadinya.

"Banner juga bukan dari APBD, saya juga tidak tahu itu bannernya yang memasang siapa. Tapi karena saya melihat karena banyaknya yang mendukung terkait program pemerintah. Dari kantong pibadi juga tidak," kata Wahyu.

Sebelumnya, DPRD Kota Malang meminta Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mundur apabila berkeinginan maju ke Pilwali Malang 2024. Wahyu juga diminta tidak memanfaatkan APBD untuk kepentingan politik.

"Kalau konsentrasi maju, maju saja dengan konsekuensi harus mundur jadi Pj. Kami tunggu itikad baiknya," ujar Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika kepada detikJatim, Jumat (5/7).

"Jangan sampai, kami lembaga politik di DPRD ini merasa bahwa ada salah satu calon yang memanfaatkan APBD. Itu kami tidak mau. APBD untuk rakyat, jangan dibuat politisasi," ujar Made.




(dpe/fat)


Hide Ads