Judi Online Jadi Faktor Tingginya Angka Perceraian di Sidoarjo

Judi Online Jadi Faktor Tingginya Angka Perceraian di Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Kamis, 11 Jul 2024 21:07 WIB
ilustrasi situs judi online yang masih bisa dibuka.
Ilustrasi (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Sidoarjo -

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo mencatat ada 2.546 pengajuan cerai yang masuk sejak 6 bulan terakhir. Judi online (judol) jadi salah satu penyebab perceraian.

Panitera Muda PA Sidoarjo Setianto mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak awal Januari 2024 tercatat 2.546 perkara gugat cerai dan talak cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Sidoarjo. Sementara itu dua bulan terakhir ini yakni bulan Mei dan Juni tercatat 700 perkara gugat cerai.

"Sejak Januari hingga Juni 2024 ini kami sudah menerima 2.546 perkara cerai. Didominasi faktor ekonomi, salah satunya termasuk judi online," kata Setianto, Kamis (11/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setianto menjelaskan, dari jumlah perkara tersebut, 1.680 perkara berujung dengan putusan cerai. Sedangkan sisanya berhasil rujuk kembali. Dari 2.546 pengajuan cerai, sebanyak 1.746 perkara dari pihak istri yang mengajukan gugatan cerai.

"Sedangkan, dari pihak suami yang mengajukan talak hanya 800 perkara. Kesimpulannya, pengajuan cerai lebih didominasi pihak istri yang mengajukan gugatan cerai," jelas Setianto.

ADVERTISEMENT

Namun, dari 1.746 perkara gugatan cerai yang diajukan istri, hanya sebanyak 1.250 perkara telah diputus atau dikabulkan. Sedangkan, dari 800 perkara dari pihak suami yang mengajukan talak, hanya sebanyak 430 perkara telah diputus atau dikabulkan.

"Mengenai penyebab pengajuan cerai, Setianto mengaku sebanyak 70 persen atau sekitar 1.583 perkara dipicu karena kerap berselisih hingga menimbulkan pertengkaran terus menerus," terangnya.

Dari 1.583 perkara itu, sekitar 200 perkara faktor pemicu perselisihan dan pertengkaran tersebut dikarenakan judi online (judol). Dan ada juga yang selingkuh atau masalah berbeda pendapat.

Selain itu yang tertinggi kedua, dipicu akibat permasalahan ekonomi. Jumlahnya mencapai 28 perkara, permasalahannya seperti tidak memberi nafkah maupun cekcok masalah kebutuhan yang tinggi.

"Selain itu juga ada yang murtad, 13 perkara dan cukup tinggi lainnya karena ditinggal suami tanpa kabar ada 48 perkara. Selain itu, KDRT ada empat perkara saja," imbuh Setianto.

Kendati demikian, pengajuan perceraian di PA Sidoarjo ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu 2023.meski belum signifikan.

Setianto menambahkan, penurunan pengajuan cerai itu dikarenakan adanya pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Pasalnya, dengan adanya SEMA persyaratan perceraian bertambah.

"Salah satu syarat perceraian bisa diajukan ketika sudah pisah ranjang selama enam bulan. Seperti ada faktor perselisihan, tidak bisa langsung mengajukan cerai, tapi harus enam bulan sejak terjadinya perselisihan," tandas Setianto.




(abq/iwd)


Hide Ads