Agus Rahardjo, calon Anggota DPD RI dari Dapil Jatim mendatangi Gedung KPU RI di Jakarta. Eks Ketua KPK itu menanyakan tindak lanjut KPU soal putusan Bawaslu Jatim yang menyatakan Caleg DPD RI terpilih Kondang Kusumaning Ayu melanggar aturan pencalonan.
"Bahwa salah satu calon itu Bawaslu menyatakan secara sah dan meyakinkan tidak memenuhi syarat standar administrasi, berdasarkan itu dilempar ke KPU kemudian kami menanyakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu tadi," kata Agus di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Agus menegaskan kedatangannya ke Kantor KPU RI dia lakukan setelah sebelumnya berkirim surat ke KPU pada 26 Juni. Agus mengatakan nantinya Komisioner KPU akan merundingkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mereka, karena kami baru nyerahin hari ini mereka akan merundingkan dengan atasan. Tadi yang terima pak deputi karena ketuanya (KPU) sedang ke Padang," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agus, Febri Diansyah menyebutkan bahwa pihaknya datang untuk menyampaikan bukti surat berisi PKPU yang menyatakan calon yang tidak memenuhi syarat anggota DPD harus diganti.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Agus lainnya, Donal Fariz menjelaskan bahwa Kondang Kusumaning Ayu telah diputus melanggar administrasi pencalonan karena masih terdaftar sebagai staf DPD. Donal mengatakan pihaknya telah melampirkan dokumen putusan Bawaslu Jatim ke KPU.
"Jadi kedatangan kami lebih kepada mendorong Komisi Pemilihan Umum agar dengan secara baik, cepat, memberikan kepastian hukum untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu itu," katanya.
Donal mengatakan posisi Kusumaning Ayu harus diganti karena dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Bawaslu. Penggantinya suara terbanyak setelah Kusumaning Ayu yakni Agus Rahardjo.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan maka kami akan kembali ke aturan pasal 426 ayat 2 UU Pemilu harus diganti. Siapa penggantinya? Satu orang yang menurut hitungan suara jumlah terbesar selanjutnya. Kalau jumlah terbesar selanjutnya kan teman-teman sudah tahu, sudah diikuti semua orang," ujarnya.
Sebelumnya, sidang Bawaslu Jatim memutuskan Kondang Kusumaning Ayu melanggar aturan pencalonan DPD RI. Ini setelah mereka menerima laporan pelanggaran administrasi.
Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi Calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Hasil sidang itu memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.
"Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon DPD, harusnya di tahapan pencalonan," kata Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam.
Rusmifahrizal menyatakan bahwa dalam sidang Bawaslu Jatim tersebut Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.
"Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelasnya.
Namun, KPU Jatim memutuskan Kondang tidak melanggar persyaratan administrasi pencalonan DPD RI. Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi mengungkapkan lembaganya punya pertimbangan sendiri terkait kasus Kondang. Bagi KPU, Kondang tidak melanggar persyaratan.
"Di sisi kami, tahapan yang sudah dilakukan di pencalonan pada waktu tahun 2024 semua persyaratan sudah kami anggap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan KPU," jelasnya.
(dpe/iwd)