Respons Bawaslu Jatim Usai KPU Putuskan Kondang Ayu Tak Langgar Adminstrasi

Respons Bawaslu Jatim Usai KPU Putuskan Kondang Ayu Tak Langgar Adminstrasi

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 19:10 WIB
Unggahan video di TikTok tentang Kondang Kusumaning Ayu yang dibanjiri komentar julid netizen.
Kondang Kusumaning Ayu. (Foto: tangkapan layar/TikTok)
Surabaya -

KPU Jatim menyatakan Kondang Kusumaning Ayu tidak melanggar persyaratan pencalonan DPD RI. Hal itu membantah putusan dari Bawaslu Jatim yang menemukan pelanggaran administratif dalam pencalonan Kondang.

Ketua Bawaslu Jatim Abdul Warits pun buka suara. Ia menyatakan, Bawaslu tetap memutuskan Kondang melanggar administrasi. Soal Kondang dilantik atau tidak, Warits menyerahkan hal itu ke KPU.

"Itu soal penetapan, itu memang bukan ranahnya Bawaslu. Bawaslu kemarin memang sudah membuat suatu keputusan dari laporan pelanggaran administrasi. Di situ memang sudah kami serahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti," kata Warits di Surabaya, Rabu (29/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warits menegaskan, Kondang telah melanggar administrasi karena masih menjabat sebagai staf ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI.

"Kalau kami memang tidak di ranah penetapannya. Bawaslu melakukan pemeriksaan di beberapa sidang Kondang bahwa memang benar beliau itu staf di sekretariat jenderal DPD RI," jelas Warits.

ADVERTISEMENT

"Itu dikonfirmasi juga dari sekretariat jenderal DPD RI sendiri yang bersaksi saat sidang. Ada pernyataannya," tambahnya.

Menurut Warits, Bawaslu Jatim juga telah menerima laporan dan bukti dari Sekretariat Jenderal DPD RI bahwa Kondang masih berstatus staf ahli per Mei 2024.

"Dan di situ kemarin (saat sidang), sekretariat DPD RI menyatakan per Mei kemarin masih membayar honor pegawai DPD RI (kepada) Kondang," jelasnya.

Saat ditanya peluang Kondang tidak dilantik, begini jawaban Warits.

"Itu ranahnya di KPU (menggugurkan). Itu di KPU, kewenangannya di KPU. Ya nggak menyikapi dulu, kita nggak tahu, karena saya nggak mengomentari lembaga lain," jelasnya.

"Kalau menurut Bawaslu sudah jelas, benar Kondang itu pegawai dan pernyataan lisan saksi dan secara implisit juga diakui. Dan Kondang (baru) membuat surat pengunduran diri kalau nggak salah Mei, setelah diketahui (bermasalah)," tambahnya.

Lalu apakah Bawaslu menilai KPU Jatim lalai karena meloloskan Kondang sebagai calon tetap DPD RI?

"Saya tidak tahu, karena di KTP-nya masih tertulis mahasiswi," tandas Warits.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jatim memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI. Ini setelah mereka menerima laporan pelanggaran adminstrasi.

Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Hasil sidang itu memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.

"Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon DPD, harusnya di tahapan pencalonan," ujar Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam, Senin (20/5).

Rusmifahrizal menyatakan bahwa dalam sidang Bawaslu Jatim tersebut Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.

"Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelasnya.

Namun,KPU Jatim memutuskan Kondang tidak melanggar persyaratan administrasi pencalonan DPD RI. Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi mengungkapkan, lembaganya punya pertimbangan sendiri terkait kasus Kondang. Bagi KPU, Kondang tidak melanggar persyaratan.

"Di sisi kami, tahapan yang sudah dilakukan di pencalonan pada waktu tahun 2024, semua persyaratan sudah kita anggap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan KPU," jelasnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads