KPU Jatim Sebut Kondang Ayu Tak Langgar Persyaratan Pencalonan DPD RI

KPU Jatim Sebut Kondang Ayu Tak Langgar Persyaratan Pencalonan DPD RI

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 20:10 WIB
Caleg DPD RI asal Jatim nomor 10 Kondang Kusumaning Ayu
Kondang Kusumaning Ayu. (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Bawaslu Jatim memutuskan calon DPD RI dari Jawa Timur Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan DPD. Bawaslu meminta KPU Jatim menindaklanjuti putusan tersebut.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi buka suara soal perkara Kondang. Pihaknya menghormati putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Kondang.

"Jadi penjelasan kami terkait dengan Kondang bahwa putusan bawaslu tersebut memang itu wewenang bawaslu untuk melakukan keputusan. Bawaslu punya kewenangan dalam menangani pelanggaran administrasi dan perkara tersebut muncul dari laporan. Sehingga, bawaslu mengambil keputusan tersebut," kata Aang di Surabaya, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aang mengatakan, KPU punya pertimbangan sendiri terkait kasus Kondang. Bagi KPU, Kondang tidak melanggar persyaratan.

"Namun di sisi kami, tahapan yang sudah dilakukan di pencalonan pada waktu tahun 2024, semua persyaratan sudah kita anggap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan KPU," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lalu apakah Kondang akan tetap dilantik? KPU Jatim menjawab diplomatis soal kans Kondang dilantik.

"Jadi surat keputusan kami bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan dan di putusan bawaslu tidak ada memerintahkan secata eksplisit membatalkan atau sebagainya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jatim memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI. Ini setelah mereka menerima laporan pelanggaran adminstrasi.

Bawaslu Jatim menggelar sidang terkait laporan pelanggaran administrasi calon DPD RI bernama Kondang Kusumaning Ayu. Hasil sidang itu memutuskan Kondang melanggar aturan pencalonan DPD RI.

"Jadi ini pelapornya kan pemantau pemilu atas nama Jadi. Dia melaporkan calon DPD RI atas nama Kondang Kusumaning Ayu. Pelapor beranggapan calon ini tidak memenuhi syarat maju sebagai calon DPD, harusnya di tahapan pencalonan," ujar Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam, Senin (20/5).

Rusmifahrizal menyatakan bahwa dalam sidang Bawaslu Jatim tersebut Kondang dinyatakan melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K.

"Karena Kondang masih berstatus sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD. Kalau mau mencalonkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," jelasnya.




(dpe/dte)


Hide Ads