Gerak cepat Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus kekerasaan seksual anak dan eksploitasi perempuan diganjar penghargaan oleh Mensos Tri Rismaharini. Penghargaan ini diharapkan memotivasi seluruh personel bekerja lebih profesional dan berprestasi.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Risma di Gedung Aneka Bhakti Kemensos pada Senin (8/7). KBO Satreskrim Iptu Yuda Julianto menerima piagam penghargaan itu mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri dan Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni.
Mensos memberikan penghargaan karena respons cepat Polres Mojokerto Kota dalam mengungkap kasus siswi SMP diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya, serta kasus suami jual istri ke pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh anggota supaya lebih giat dan semakin profesional dalam bekerja dan beprestasi," ujar Daniel kepada detikJatim, Selasa (9/7/2024).
KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Yuda Julianto menjelaskan tim dari Kemensos sempat turun gunung meneliti 2 kasus itu. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan eksploitasi perempuan itu viral di medsos, salah satunya setelah diberitakan oleh detikcom.
"Didampingi Kasat Reskrim dan saya, tim dari Kemensos meneliti kok bisa ayah tiri dan kakak ipar melakukan hubungan itu. Kemudian kok tega bener istrinya sendiri dijual," jelasnya.
Hasil penelitan itulah yang menjadi landasan Mensos memberikan penghargaan kepada Polres Mojokerto Kota. Sebab, selain cepat menangani kasus perkosaan siswi SMP, pihaknya juga harus mengejar pelaku sampai Kutai Timur, Kaltim.
"Penghargaan ini sebagai motivasi bahwa pemerintah ikut aktif mendukung kinerja Polri untuk melindungi anak-anak dan perempuan," ujarnya.
Kepada semua perempuan dan anak, Yuda mengimbau agar tak takut melapor ke Polres Mojokerto Kota bila menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Polri bersama instansi terkait menyediakan perlindungan hukum dan rumah aman bagi perempuan dan anak.
"Penyidik akan memberikan perlindungan hukum, sinergi dengan dinas terkait juga menyiapkan rumah aman untuk korban supaya tidak ada intimidasi. Jadi, Jangan takut melapor, Polres Mojokerto Kota berkomitmen menindak tegas pelakunya," tandasnya.
Kasus perkosaan siswi kelas 2 SMP di Kecamatan Jetis, Mojokerto dilaporkan ayah kandung korban pada 1 Februari 2024. Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus ayah tiri korban, SK (44) di Kutai Timur, Kaltim pada 22 Februari. Kasus itu juga melibatkan kakak ipar korban, TH (32), yang ditangkap di Jombang pada 23 Februari malam.
SK ternyata sudah 3 kali menyetubuhi putri tirinya, sedangkan TH sudah 4 kali melakukan perbuatan serupa kepada korban. Perbuatan bejat kedua tersangka menyebabkan gadis berusia 15 tahun itu berbadan dua.
Sedangkan kasus eksploitasi perempuan diungkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota di Hotel Lynn, Jalan Empunala, pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang buruh pabrik pupuk berinisial MR (23) menjual istrinya, NC (23) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,5 juta.
Mirisnya lagi, tersangka mengajak putranya yang baru berusia 3 tahun saat istrinya melayani pria lain di kamar hotel. Warga Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto itu tega menjual istrinya demi membayar cicilan motor. Bapak 2 anak ini berdalih gajinya sebagai buruh pabrik kurang untuk menghidupi keluarga.
(dpe/fat)