Pengakuan Ayah Tiri-Kakak Ipar Pemerkosa Siswi SMP Mojokerto hingga Hamil

Pengakuan Ayah Tiri-Kakak Ipar Pemerkosa Siswi SMP Mojokerto hingga Hamil

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 26 Feb 2024 22:50 WIB
Tersangka SK dan TH, ayah tiri dan kakak ipar pemerkosa siswi SMP di Mojokerto saat memakai baju tahanan.
Tersangka SK dan TH, ayah tiri dan kakak ipar pemerkosa siswi SMP di Mojokerto saat memakai baju tahanan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Siswi kelas 2 SMP di Kabupaten Mojokerto diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya hingga hamil 3 bulan. Kedua tersangka mengaku tega memperkosa gadis 15 tahun itu karena sering melihat korban saat sedang tidur.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan sehari-hari korban memang tinggal serumah dengan kedua pelaku di Kecamatan Jetis. Yakni ayah tirinya yang berinisial SK (44) serta kakak iparnya, TH (32).

Begitu pun ibu dan kakak kandung korban. Sang ibu menikah dengan SK sejak Juni 2023. Pernikahan mereka belum dikaruniai anak. Menurut Rudi, SK dan TH tertarik memperkosa korban karena kerap melihat siswi kelas 2 SMP itu sedang tidur di kamarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK melihat korban tidur sendirian, tersingkap roknya, kemudian dia punya hasrat ingin menyetubuhi anak tirinya. Begitu pula dengan TH," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (26/2/2024).

Usut punya usut, ternyata TH yang lebih dulu memerkosa korban sejak Juli 2023. Sejauh ini, pria bertato di kedua lengannya itu 4 kali memperkosa adik iparnya. Perbuatan bejat itu dia lakukan di belakang rumah mereka dan di sawah.

ADVERTISEMENT

Sedangkan SK 3 kali memerkosa putri tirinya di dalam kamar rumah mereka. Menurut Rudi, TH dan SK saling tidak mengetahui kalau mereka sama-sama memperkosa korban. Sebab mereka melakukan perbuatan bejat itu di tempat dan waktu berbeda.

"Mereka tidak saling mengetahui. (Alasan kedua pelaku tega memerkosa korban) Karena khilaf, keinginan memenuhi nafsu biologis," terangnya.

Begitu pula yang disampaikan SK ketika ditanya wartawan tentang alasannya tega memerkosa putri tirinya. "Awalnya tidak tega, tapi karena khilaf," ujarnya.

Lain halnya dengan TH. Suami kakak kandung korban ini mengakui dengan tegas telah memperkosa adik iparnya karena tak mampu menahan birahi. Sebab saat itu istrinya baru melahirkan.

"Karena waktu itu istri saya baru melahirkan," tandasnya.

Pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri dan kakak iparnya menyebabkan korban saat ini hamil 3 bulan. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui putrinya berbadan dua. Sang ayah pun melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.

Tahu telah dipolisikan, SK dan TH pun kompak melarikan diri. SK yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2) sore.

Selanjutnya polisi memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. Pria bertato di kedua lengannya ini berhasil diamankan ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat perbuatannya, SK dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(dpe/iwd)


Hide Ads