Seluruh pegawai Pemkot Surabaya, baik ASN maupun non-ASN dilarang main judi online. Walkot Eri Cahyadi tegas menyampaikan larangan lewat surat edaran (SE) dan menyiapkan sanksi.
Larangan itu termuat dalam SE 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot bagi ASN Maupun non-ASN di Lingkungan Pemkot Surabaya.
Dalam SE yang ditandatangani Eri Cahyadi pada Rabu 3 Juli 2024 itu, kepala dinas atau Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para kepala dinas juga diminta memberikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin kepada setiap pegawai yang ketahuan bandel tetap main judi online, apalagi memakai fasilitas kantor.
"Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi, dan game," demikian isi SE itu, dilihat detikJatim, Selasa (9/7/2024).
Tidak hanya itu, para kepala dinas juga diminta menegur pegawainya baik secara lisan hingga tertulis, terutama terhadap mereka yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor.
"Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game," demikian isi dalam SE tentang larangan judi online maupun slot tersebut.
Walkot Eri melalui SE tersebut meminta seluruh ASN dan non-ASN tidak melakukan, terlibat kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan mempermudah aktivitas berkaitan judi online dan judi slot.
"ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi, dan game," demikian sebut SE tersebut.
Eri juga berharap, ASN dan Non-ASN tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat aktivitas judi online, apalagi sampai terlibat segala bentuk perjudian lainnya.
(dpe/hil)