Wali Kota Eri Cahyadi tegas melarang pegawai Pemkot Surabaya, baik ASN maupun non-ASN main judi online. Larangan itu telah dikeluarkan dalam bentuk tertulis dalam surat edaran (SE).
SE bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn di Lingkungan Pemkot Surabaya dikeluarkan pada Rabu 3 Juli 2024.
Sikap tegas perangi judi online itu didasarkan pada UU ITE 11/2008 yang dengan diubah UU 19/2016 dan Instruksi Menkominfo 1/2023 soal Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri meminta seluruh ASN dan non-ASN tidak melakukan, terlibat kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan judi online dan judi slot.
"ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi, dan game," ujar Eri, Selasa (9/7/2024).
ASN dan Non-ASN diharapkan tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat aktivitas judi online dan tidak terlibat segala bentuk perjudian lainnya.
Selanjutnya, seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya diminta mengawasi dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti PC, laptop, dan internet.
"Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi, dan game," jelasnya.
Selain itu, Kepala PD juga diminta memberikan teguran secara lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor.
"Dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game," demikian isi dalam SE tentang larangan judi online maupun slot tersebut.
(dpe/fat)