DPRD Kota Malang merespons keras terkait maraknya banner Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Dewan mendesak Wahyu mundur dari jabatannya jika memang berencana maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang 2024.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Made menegaskan, jika Wahyu ingin maju sebagai bakal calon wali kota (bacawali), sebaiknya segera memutuskan mundur.
"Kalau konsentrasi maju, maju saja dengan konsekuensi harus mundur jadi Pj. Kami tunggu itikad baiknya," tegas Made kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made mengatakan bahwa Mendagri telah menerbitkan surat edaran mengenai mekanisme jika ada Pj Kepala Daerah yang maju sebagai bakal calon untuk mundur dalam waktu 40 hari sebelum pendaftaran.
"SE Mendagri sudah jelas. Bagi Pj yang mau maju, maju saja agar konsentrasi tidak pecah. Kelihatan kok mana Pj yang maju, mana yang tidak. Masyarakat tidak perlu dikelabui dengan itu," kata Made.
Made juga menegaskan bahwa penggunaan APBD seharusnya untuk rakyat. Jangan sampai APBD disalahgunakan, apalagi untuk kepentingan politik.
"Jangan sampai, kami lembaga politik di DPRD ini merasa bahwa ada salah satu calon yang memanfaatkan APBD. Itu kami tidak mau. APBD untuk rakyat, jangan dibuat politisasi," kata Made.
Made meminta Pj Wali Kota Malang fokus kerja untuk rakyat, jangan sibuk dengan agenda politik pribadinya. Menurutnya, masyarakat Kota Malang membutuhkan pelayanan yang prima dari layanan publik sehingga konsentrasi kerja aparatur negara tidak boleh pecah.
Seperti diketahui tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024 dibuka mulai 27 Agustus 2024 mendatang.
Sementara dalam SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ terkait pengunduran diri penjabat Gubernur, Penjabat Wali Kota, dan Penjabat Bupati yang akan maju di Pilkada serentak 2024 dijelaskan pada poin keempat agar administrasi pengunduran diri penjabat Gubernur, Wali Kota dan, Bupati disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran bakal calon Pilkada serentak 2024.
Hal itu merujuk kepada Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang persyaratan calon gubernur, wali kota dan bupati tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, wali kota dan bupati.
Seperti diberitakan, banner yang banyak terpasang di tepi jalan bergambar Wahyu Hidayat mengenakan kaus polo warna merah, dengan posisi tangan kanan mengepal.
Pada bagian sudut kanan atas, tertulis 'Pak Mbois dan Asli Malang' di bagian kanan wajah Wahyu Hidayat. Pada bagian bawah, selain terpampang nama Wahyu Hidayat lengkap beserta gelar akademik, ada kalimat 'Berselaras Untuk Kota Malang Berkelas' di bagian paling bawah dari banner.
(irb/dte)