Satpol PP Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan berjualan di bahu jalan kepada para pedagang kaki lima (PKL) Pasar Loak Dupak. Mereka diketahui berjualan di atas fasilitas umum dan saluran Jalan Dupak Rukun sebab tak mendapat stan di dalam pasar loak.
"Hari ini kami, Satpol PP Kota Surabaya bersama bapak Camat Asemrowo melakukan sosialisasi serta pendataan kepada para PKL yang berjualan di bahu jalan," kata Danyon Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira pada Minggu (7/7/2024).
"Dari hasil pendataan, para PKL yang berjualan ini tidak mendapat tempat berjualan di dalam pasar loak," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para PKL yang berjualan di bahu jalan tersebut melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Terdapat ratusan PKL yang terdata dalam sosialisasi ini. Nantinya, Satpol PP Surabaya akan menertibkan mereka untuk memperlancar akses jalan.
"Ada 154 PKL, itu dari sisi timur, selatan maupun sisi barat Pasar Loak ini. Kami juga lakukan pendataan kepada para PKL ini," ujar Mudita.
"Hari ini kita data, harapannya kami akan tertibkan. Karena dengan adanya para PKL ini mengganggu akses jalan anak-anak yang bersekolah, kebetulan di sini ada akses jalan ke SD dan SMP," imbuhnya.
Menurut Mudita, imbauan bersifat persuasif ini merupakan tahap awal yang dilakukan Satpol PP. Selain itu, pihaknya juga akan berusaha memenuhi permintaan yang disampaikan para PKL sebelum melakukan penertiban.
"Alhamdulillah mereka kooperatif, tetapi para PKL berharap sembari dilakukan penertiban, mereka juga mendapat tempat berjualan di dalam Pasar Loak ini. Kita dari Pemerintah Kota akan berupaya mengakomodir permintaan para PKL ini, termasuk melakukan pengecekan ketersediaan tempat di pasar ini," pungkas Mudita.
(abq/iwd)