Dua anggota Satpol PP Surabaya dipecat karena bermain judi online (judol). Hal ini diketahui setelah dua oknum tersebut diperiksa karena sering meninggalkan pekerjaannya.
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser pun membenarkan pemecatan tersebut. Menurutnya oknum Satpol PP tersebut berstatus non-ASN.
"Benar ada dua dipecat (karena judi online) Non ASN, outsourcing," kata Fikser saat dihubungi detikJatim, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fikser mengatakan awal mula terbongkarnya kedua oknum Satpol PP itu bermain judi online karena kerap meninggalkan tugas selama tiga pekan. Karena hal ini, pihaknya melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
"Memang sering tinggalkan tugas, tapi absen ada. Kita tidak tahu kalau main judi online dan ternyata sudah diingatkan teman-temannya," ujarnya.
Alasan meninggalkan tugasnya setelah absen ternyata untuk menghindari tagihan utang dari temannya sebanyak Rp 100 ribu, Rp 500 ribu dan lainnya. Selain itu keduanya juga utang ke pinjaman online (pinjol).
"Uang yang pinjam itu dipakai untuk judi online, sehingga kita ada batas waktu dia selesaikan tapi tidak sanggup dan kita pecat," terang Fikser.
Menurut Fikser, pemecatan kedua oknum tersebut dilakukan dua pekan sebelumnya. Pemecatan tidak dilakukan secara bersamaan dengan jarak waktu sehari.
"Selisih waktu, hampir bersamaan tapi beda hari. Ketemu beberapa anak, ngecek. Dari beberapa anak sering tinggalkan tugas kita dalami. Proses pemeriksaan berbeda waktunya," pungkasnya.
Fikser menambahkan sebenarnya ada satu lagi anggotanya yang terlibat judi online. Namun dia tidak dipecat dan hanya dilakukan pembinaan.
"Ada dua (anggota yang dipecat). Satu masih bisa dibina karena ada pernyataan tidak ulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan (utang)," kata Fikser.
(abq/iwd)