Satpol PP Kota Surabaya Copot 20 Papan Reklame Tak Berizin

Satpol PP Kota Surabaya Copot 20 Papan Reklame Tak Berizin

Ardian Dwi Kurnia - detikJatim
Minggu, 23 Jun 2024 18:15 WIB
Petugas Satpol PP Surabaya menertibakan reklame tak beizin
Petugas Satpol PP Surabaya menertibakan reklame tak beizin (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Sebanyak 20 papan reklame di Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Surabaya dibongkar. Pasalnya papan reklame itu tak berizin atau masa tayangnya sudah habis. Penertiban ini digelar Satpol PP Kota Surabaya pada Sabtu (22/6).

"Kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP," kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas, Minggu (23/6/2024).

"Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tindak tegas berupa pembongkaran," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai papan reklame disapu Satpol PP pada penertiban kali ini. Antara lain milik perseroan terbatas, salon, showroom kendaraan bermotor, serta kantor asuransi.

"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian. Pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," ujar Agnis.

ADVERTISEMENT

Selain membongkar papan reklame, Staf Bapenda Gembong Suseno juga melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik usaha. Penertiban ini akan terus digencarkan pihaknya agar para pelaku usaha bisa mematuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.

"Kami sudah memberikan surat permberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran," tutur Gembong.

"Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya," pungkasnya.




(abq/dte)


Hide Ads