MUI Gresik Siapkan Fatwa Soal Jasa Nikah Siri Online yang Sedang Marak

MUI Gresik Siapkan Fatwa Soal Jasa Nikah Siri Online yang Sedang Marak

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 05 Jul 2024 07:30 WIB
Penawaran jasa nikah siri online di Gresik yang diunggah di medsos.
Penawaran jasa nikah siri online di Gresik yang diunggah di medsos. (Foto: tangkapan layar)
Gresik -

MUI Gresik menyoroti jasa nikah siri di Kota Santri yang marak ditawarkan di medsos. Merespons fenomena itu, MUI Gresik sedang menyiapkan fatwa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik Zaenuri yang menyampaikan itu. Menurutnya praktik itu sangat rentan memicu konflik sosial di masyarakat.

Dia sampaikan juga bahwa kemungkinan terburuk bila fenomena itu dibiarkan, nikah siri berpotensi dijadikan kedok prostitusi terselubung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nikah siri memang diperbolehkan, namun harus ada syarat dan rukun yang wajib dipatuhi," kata Zaenuri, Kamis (4/7/2024).

Zaenuri menambahkan bahwa praktik nikah siri yang sering terjadi di masyarakat dilakukan secara terbuka dan sesuai syariat.

ADVERTISEMENT

Artinya, masing-masing keluarga dari mempelai suami maupun istri ikut hadir menyaksikan momen bahagia pernikahan itu.

"Terutama kedua orang tua mempelai perempuan. Tentu harus ada hubungan keluarga. Jadi semua pihak keluarga kedua mempelai ikut tahu, tidak ada yang disembunyikan," terangnya.

Menurut Zaenuri, saat ini banyak pernikahan siri dengan tujuan lain. Baik bermotif syahwat, prostitusi, maupun perselingkuhan.

Biasanya pernikahan itu hanya dihadiri oleh sejumlah orang saja demi menjaga agar pernikahan tersebut tidak sampai menyebar luas.

"Kadang saksinya bayaran. Bisa juga wali maupun saksi yang dihadirkan tidak memiliki hubungan keluarga dari pihak mempelai," katanya.

"Bahkan dalam beberapa kasus tertentu, pernikahan itu memiliki jangka waktu dengan istilah kawin kontrak. Tentu yang dirugikan pihak perempuan," sambungnya.

Zaenuri mengutuk keras praktik pernikahan siri dengan tujuan itu. Biasanya, pihak yang menjalankan pernikahan itu berlindung di balik fatwa yang tak dipahami utuh dan menyeluruh.

"Tidak sedikit pula disampaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai tokoh ulama," ujarnya.

Pihaknya pun mengkhawatirkan jasa pernikahan siri itu disalahgunakan sejumlah pihak dengan motif tertentu.

Apalagi, nominal yang dipersyaratkan tentu sangat janggal. Sebab, nominal itu sangat berbeda jauh dengan pernikahan resmi di KUA.

"Nikah di KUA justru gratis dan diakui oleh negara. Sebagai muslim juga harus taat pada Ulil Amri, apalagi berkaitan hubungan suci pernikahan," ucapnya.

Sebab itu dia akan menindaklanjuti fenomena ini bersama jajaran pengurus MUI Gresik. Termasuk melibatkan tokoh agama dan akademisi dalam membahas masalah ini.

"Untuk selanjutnya kami akan mengeluarkan fatwa. Yang pasti, jika pernikahan siri disalahgunakan akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat," pungkasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads